Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan Kehormatan DPR Panggil Zulkarnaen  

image-gnews
Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar (tengah) dikawal petugas usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang membelitnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7). ANTARA/Yudhi Mahatma
Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar (tengah) dikawal petugas usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang membelitnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7). ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini memanggil anggota Komisi Agama, Zulkarnaen Djabar. Badan Kehormatan akan meminta klarifikasi dari anggota Fraksi Golkar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama ini. "Kami ingin mendengar keterangan langsung dari dia," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Siswono Yudhohusodo saat dihubungi Tempo, Senin, 9 Juli 2012.

Menurut Siswono, pemanggilan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 siang ini. Materi pemeriksaan seputar keterlibatan Zulkarnaen dalam proyek di Kementerian Agama berbiaya ratusan miliar. BK juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran etika Dewan yang dilakukan oleh Zulkarnaen.

Korupsi pengadaan Al-Quran yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Zulkarnaen menyedot perhatian publik secara luas. Masyarakat kecewa karena ternyata proyek kitab suci pun tak luput dari korupsi yang dilakukan anggota Dewan.

Dalam korupsi ini, Zulkarnaen tidak sendiri, tetapi juga melibatkan anaknya, Dendy Prasetya. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka menyusul bukti yang ditemukan KPK bahwa keduanya telah menerima uang suap terkait proyek pengadaan Al-Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 dan 2012. Zulkarnaen dan Dendy terkena sangkaan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Di internal DPR, Badan Kehormatan merupakan institusi yang bertugas menyelidiki dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Dewan yang melanggar etika. Badan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian anggota DPR. Namun sanksi terakhir ini baru bisa dilakukan jika seorang anggota DPR terbukti melakukan tindakan berat, seperti korupsi dan tindakan kriminal, yang sudah diputuskan dalam pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

IRA GUSLINA SUFA

Berita Terkait:
Zulkarnaen Djabar Ditarik dari Badan Anggaran

Lagi, Anak Buah Dandy Diperiksa KPK
Golkar Akan Evaluasi Posisi Zulkarnaen Djabar

Parepare dan Batam Akui Terima Al-Quran

KUA Gowa Justru Disumbang Al Quran Oleh Warga

Peneliti: DPR Ikut Distribusi Al-Quran Itu Ngawur


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Azis Syamsuddin Bantah Bahas Kasus DAK Lampung Tengah dengan Eks Penyidik KPK

17 Januari 2022

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bertanya kepada para saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi, yaitu Aliza Gunado, Aan Riyanto, Taufik Rahman, dan Darius Hartawan. TEMPO/Imam Sukamto
Azis Syamsuddin Bantah Bahas Kasus DAK Lampung Tengah dengan Eks Penyidik KPK

Menjawab pertanyaan hakim, Azis Syamsuddin menyatakan uang yang ditransfer ke eks penyidik KPK sebagai pinjaman.


Setya Novanto Tersangka, Golkar Mau Tetap Fokus Persiapan Pilkada

12 November 2017

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat saat melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, 20 Oktober 2017. DPP Partai Golkar dalam rangka memperingati HUT ke-53 Partai Golkar melakukan ziarah sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan bangsa dan pendiri Golkar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Setya Novanto Tersangka, Golkar Mau Tetap Fokus Persiapan Pilkada

Maman mengatakan ada kepentingan yang jauh lebih besar dibandingkan masuk ke dalam ranah perdebatan konflik dinamika Ketua Umum Setya Novanto.


Kader Golkar Kena Korupsi, Nusron Wahid: Jangan Hanya Ganti Ketua

6 Oktober 2017

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, menjawab pertanyaan wartawan usai meandatangani surat berita acara serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Kader Golkar Kena Korupsi, Nusron Wahid: Jangan Hanya Ganti Ketua

Nurson Wahid berpendapat, Partai Golkar perlu mengubah cara berpikir dan tujuan berpolitiknya setelah banyak kadernya yang terlibat korupsi.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.


Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Soal Setya Novanto yang Tampak Sakit, Begini Komentar Warganet

28 September 2017

Foto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang tengah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah alat medis terpasang di badannya. Istimewa
Soal Setya Novanto yang Tampak Sakit, Begini Komentar Warganet

Ada yang mendoakan Setya, ?Semoga segera masuk surga... Kalau perlu, nanti malam sudah di surga...? Ada juga yang menyindir, ?Hebat dan kuat banget.?


Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.


Politikus Golkar Akui Muncul Desakan Menonaktifkan Setya Novanto

26 September 2017

Adies Kadir, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Politikus Golkar Akui Muncul Desakan Menonaktifkan Setya Novanto

Adies Kadir membenarkan ada kajian dari bidang strategi terkait dengan turunnya elektabilitas Golkar.