TEMPO.CO, Tangerang - Tim Customs Tactical Unit Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyelundupkan narkotik jenis sabu-sabu (metamphetamine) pada Senin 2 Juli 2012 lalu.
Ketiga warga Indonesia yang lama bermukim di Malaysia itu membawa sabu seberat 608 gram dengan cara dimasukan dalam anus. Barang haram senilai Rp 912 juta itu dikemas dalam bentuk kapsul dan dilakban bening.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olavia mengatakan tiga tersangka yang ditangkap berinisial EA, 36 tahun, Y (33), dan JA (27). Ketiganya terbang dari Malaysia dengan pesawat Air Asia QZ 7691 rute Kuala Lumpur-Jakarta. “Mereka dalam satu pesawat tapi beda jaringan,” kata Oza Olavia, Senin, 10 Juli 2012.
Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan hasil analisis intelejen dan profiling terhadap penumpang. Petugas memperhatikan sikap mereka, termasuk cara jalannya. “Petugas mencurigai bahwa dalam badan mereka ada isinya,” kata Oza.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan sinar rontgen untuk memastikan isi dalam tubuh tersangka. Dan betul di dalam anus mereka didapati benda asing yang harus dikeluarkan dengan cara buang air besar.
Petugas Bea dan Cukai membutuhkan waktu sembilan jam lebih untuk menunggu ketiganya mengeluarkan 11 kapsul dari dalam tubuh mereka. “Mereka ditunggu sampai butiran kapsul yang besar-besar itu keluar,” kata Didit Prayudi Sidharta, Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Lalu keluarlah tiga kapsul sabu seberat 295 gram dari anus AE, empat butir kapsul seukuran jempol dewasa seberat 130 gram dari Y, da empat butir kapsul dengan berat 182 gram dari JA.
Didit mengatakan tiga tersangka ini sebelum memasukan sabu ke dalam tubuhnya sudah diberitahu modusnya oleh penyuruh. “Mereka sudah pelajari dulu cara memasukan barang itu dan sadar jika barang itu narkotik,”ujar Didit.
Jika berhasil membawa barang haram itu sampai tujuan, para tersangka akan diupah Rp 5 juta per orang. Dari penyelidikan awal petugas mendapatkan informasi bahwa barang haram itu hendak diserahkan kepada dua warga negara Indonesia lainnya setibanya di Jakarta.
Petugas kepolisian, menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alamsyah Palupesy, bergerak cepat. Polisi menangkap dua tersangka yang sedianya akan mengambil sabu itu. Keduanya berinisial O alias F dan N alias CD, yang ditangkap di sebuah tempat di Jakarta. “Kami masih kembangkan dan dalami soal jaringan dan pergerakan barang nantinya, semoga ada tangkapan lebih besar setelah ini,” kata Alamsyah.
Indonesia potensial sebagai sasaran atau kurir narkoba berjaringan internasional. Kantor Bea dan Cukai mencatat sudah ada 26 orang warga Indonesia yang ditangkap berkaitan dengan penyelundupan narkoba.
Di antara mereka, ada anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyarma, yang ditangkap bersama Karina Andetia karena menerima paket narkotik jenis ekstasi sebanyak lima butir dari Malaysia. Raka kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang kedua Raka digelar pada Selasa, 10 Juli 2012 .
AYU CIPTA