Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petani Tuntut Miliki Tanah Sengketa Keraton Yogya  

image-gnews
Adjikoesoemo, saudara dari KPH Anglingkusumo, menyerahkan buku karyanya berjudul
Adjikoesoemo, saudara dari KPH Anglingkusumo, menyerahkan buku karyanya berjudul "Jogja Gate" dalam aksi protes bersama Paguyuban Petani Lahan Pasir (PPLP) Kulonprogo yang mendatangi kantor DPRD Provinsi DI Yogyakarta, (09/07/2012). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Petani pesisir pantai Kulon Progo akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta seusai Lebaran mendatang. Mereka akan menuntut pemberian sertifikat hak milik atas tanah yang didiami dan digarapnya selama puluhan tahun. "Kami dari Kulon Progo dan juga masyarakat di pesisir Bantul serta Gunung Kidul, seusai Lebaran nanti, akan ke BPN untuk mengeluarkan sertifikat atas tanah yang selama ini kami tempati," kata aktivis Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP), Muhammad Ulin el Nuha, kepada Tempo saat mendampingi ribuan petani Kulon Progo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Senin 9 Juli 2012.

Ulin menilai sertifikasi diperlukan karena selama ini warga pesisir terombang-ambing dan hanya menjadi tumbal dalam rencana penambangan pasir besi, yang sahamnya dimiliki Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman. Ihwal penambangan pasir besi itu, selama ini, dalam kontrak karya tertuang menggunakan lahan dengan status Pakualaman Ground (PAG). "Padahal warga sudah berada dan menggarap tanah itu puluhan tahun," ujar Ulin.

Menurut dia, sesuai dengan aturan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, jika masyarakat sudah menggarap suatu lahan tanah selama 30 tahun lebih, tanah yang ada statusnya adalah tanah merdeka. "Bukan lagi Pakualaman Ground atau Sultan Ground, maka kami perlu sertifikasi," kata dia.

Ulin khawatir, dengan penetapan Sultan sebagai Gubernur, akan berlaku sistem feodal. Akibatnya, petani penggarap di pesisir tak lagi mempunyai legitimasi dan tak berdaya menolak rencana penambangan pasir besi, yang hanya menguntungkan segelintir elite. "Sekarang, apakah tanah Keraton dan Pakualaman itu ada data inventarisasinya? Pasti enggak ada. Tapi kalau desa punya petanya, itu yang menjadi modal kami ke BPN," kata dia.

Aktivis PPLP, Widodo, menuturkan, pada peta desa dan keterangan buku besar desa, Pakualaman Ground hanya 200 hektare dan lokasi penambangan ini luasnya 3.000 hektare. Widodo juga merujuk pada pemberlakuan Undang-undang Pokok Agraria di DIY. "Klaim pada tanah swapraja menjadi tidak berlaku," kata dia.

Toh Kerabat Puro Pakualaman KPH Tjondrokusumo menilai tuntutan petani pesisir pantai Kulon Progo itu tidak bisa dilakukan. "Itu tanah swapraja. Mereka boleh memakainya, tapi tidak untuk memiliki," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penolakan itu dibenarkan oleh salah seorang anggota tim asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta, Suyitno. Menurut dia, sertifikasi tanah oleh BPN hanya bisa dilakukan jika Sultan Ground dan Pakualaman Ground itu secara resmi sudah diberikan kepada masyarakat melalui hukum adat yang benar. Menurut dia, meski sudah ditempati selama 50 tahun, tanah itu tidak bisa disertifikatkan. "Kalau selama belum, ya enggak bisa. Hak itu enggak datang dari langit," kata Suyitno.

Menurut Suyitno, pada 1918, sebagian tanah, baik Sultan Ground maupun Pakualaman Ground, sudah diberikan izinnya oleh Keraton dan Pakualaman untuk menjadi hak milik masyarakat secara turun-temurun. Pada 1954, izin itu diubah menjadi bentuk hak milik.

Pada demonstrasi petani itu, kerabat Keraton Yogyakarta, Raden Mas Adjikoesoemo, membagikan buku berjudul “Pembelaan Tanah untuk Rakyat, Jogja Gate, Pengkhianatan terhadap HB IX dan PA VIII” kepada anggota DPRD DIY. Buku itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD DIY Tutiek M. Widyo.

Keturunan Hamengku Buwono III ini mendukung perjuangan petani pesisir itu. "Sultan HB IX dan PA VIII mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1954, di mana pasal 10 mengatakan bahwa orang yang memakai tanah secara turun-temurun, (tanah itu) bisa dijadikan hak milik," kata Adji yang disambut dengan teriakan massa petani. Sebelumnya, Adjikusumo juga menyerahkan buku itu kepada Kepala Kepolisian Daerah DIY yang diwakili oleh Kepala Pelayanan Polda DIY Komisaris Riyanto. "Adalah bohong jika SG dan PAG masih berlaku di DIY. Justru itu sudah tidak ada. Jadi proyek Keraton yang mengatasnamakan SG dan PAG itu melawan hukum."

PRIBADI WICAKSONO | PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

9 hari lalu

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.


60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

14 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat


Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

16 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.


Mengenal Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta untuk Sambut Ramadan

30 hari lalu

Tradisi Ngapem Ruwahan digelar warga di Yogya sambut Ramadan. (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta untuk Sambut Ramadan

Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta mengajak saling memaafkan dan persiapan mental sebelum ibadah puasa Ramadan.


Safari Politik Hadi Tjahjanto Usai Jadi Menko Polhukam: Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X

31 hari lalu

Menko Polhukam yang baru dilantik, Hadi Tjahjanto berjabat tangan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Safari Politik Hadi Tjahjanto Usai Jadi Menko Polhukam: Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X

Usai dilantik menjadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto langsung melakukan sejumlah safari politik. Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X.


Malioboro Lengang saat Pemilu, Sultan HB X Beri Pesan untuk Capres-Cawapres dan Pendukungnya

43 hari lalu

Kawasan Titik Nol Kilometer, ujung Jalan Malioboro Yogyakarta tampak lengang saat pelaksanaan Pemilu pada Rabu siang, 14 Februari 2024. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Malioboro Lengang saat Pemilu, Sultan HB X Beri Pesan untuk Capres-Cawapres dan Pendukungnya

Susana berbeda terlihat di kawasan wisata Kota Yogyakarta saat Pemilu. Kawasan yang biasanya ramai oleh wisatawan tampak lengang.


Istana Bilang Jokowi Selalu Terbuka untuk Bertemu Megawati

44 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (kedua kanan) bersama istri Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Keraton Yogyakarta, Senin, 2 Mei 2022. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Setpres/Lukas
Istana Bilang Jokowi Selalu Terbuka untuk Bertemu Megawati

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi terbuka bertemu Megawati untuk kebaikan dan kemajuan bangsa.


Diwarnai Berbagai Aksi Jelang Pemilu, Sultan HB X Dorong Warga Jaga Yogyakarta Tetap Adem

45 hari lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat deklarasi damai Pemilu 2024 di Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Diwarnai Berbagai Aksi Jelang Pemilu, Sultan HB X Dorong Warga Jaga Yogyakarta Tetap Adem

Gerakan menjaga Yogyakarta damai dalam Pemilu 2024 telah dirintis Sultan Hamengku Buwono X sejak Oktober lalu.


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

51 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Sederet Fakta Jokowi Temui Sultan HB X: Pertemuan Tertutup hingga Respons Ganjar

59 hari lalu

Presiden Jokowi meninggalkan Keraton Kilen Yogyakarta usai melakukan pertemuan tertutup dengan Raja Keraton Sultan HB X. Tempo/Pribadi Wicaksono
Sederet Fakta Jokowi Temui Sultan HB X: Pertemuan Tertutup hingga Respons Ganjar

Presiden Jokowi menemui Sultan HB X. Pertemuan digelar secara tertutup. Apa kata capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo soal pertemuan itu?