TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kendal, Jawa Tengah, pada 2003 akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 Juli 2012. Tersangka Murdoko adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah sekaligus Ketua PDIP Jawa Tengah.
"Ia dijadwalkan diperiksa pada 09.30 sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 Juli 2012.
Murdoko sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, sejak pertengahan April lalu. Meski begitu, PDIP Jawa Tengah belum berencana menggusur Murdoko dari posisinya sebagai Ketua PDIP Jawa Tengah.
Murdoko diduga dua kali melakukan korupsi dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp 4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.
Dalam kasus pertama, ia diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar, dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Selain itu, ia ditengarai menerima uang RP 900 juta.
ANGGRITA DESYANI