TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali mengklaim proses pengadaan ratusan ribu Al-Quran di Kementerian Agama berjalan sesuai prosedur. “Tidak ada masalah,” kata Suryadharma dalam rapat kerja di Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 10 Juli 2012.
Suryadharma mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah melakukan inspeksi proses pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011, baik yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBN Perubahan. Kesimpulannya, kata dia, proses pengadaan Al-Quran berjalan sesuai aturan yang ada.
Surydharma juga menampik dugaan penggelembungan pengadaan kitab suci itu. Ia mengatakan setiap Al-Quran yang dicetak Kementerian Agama pada kurun waktu 2011, harga satuannya jauh di bawah pagu anggaran. “Ada efisiensi,” ujarnya.
Pengadaan Al-Quran ini menjadi buah bibir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Agama, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka. KPK juga menetapkan anak politikus Golkar ini, Dendy Prasetya, yang menjadi Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka. Bapak dan anak ini dijerat tuduhan suap dalam proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 dan 2012.
Selain soal korupsi, pengadaan Al-Quran ini juga syarat kejanggalan. Setelah dicetak, masing-masing anggota fraksi mendapat jatah 500 eksemplar Al-Quran yang siap dibagikan ke konstituen masing-masing. Al-Quran itu dibagi dalam dus-dus yang berisi 28 eksemplar, masing-masing mendapat 17 dus.
Suryadarma melanjutkan, dengan dana APBN sebesar Rp 2,1 miliar, pada awal 2011, Kementerian mencetak 67,6 ribu eksemplar mushaf Al-Quran. Nilai pagu per eksemplar, kata Suryadarma, ditetapkan sebesar Rp 32 ribu. Sementara harga per satuan setelah tender turun menjadi Rp 26 ribu. “Total ada efisiensi sebesar Rp 400 juta,” katanya.
Begitu juga dengan 653 ribu mushaf Al-Quran yang dicetak menggunakan dana APBN-P 2011. Surydharma mengklaim Kementerian menghemat sekitar Rp 2 miliar, sebab nilai proyek tender di bawah nilai pagu anggaran. Adapun pagu anggaran pengadaan Al-Quran pada pertengahan 2011 mencapai Rp 22 miliar. Setelah ditenderkan, proyek turun menjadi Rp 20 miliar.
Surydharma mengatakan, jika di tengah jalan ditemukan kecurangan dalam proses pengadaan Al-Quran, Kementerian sepenuhnya menyerahkan pengusutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hal-hal yang tak terlihat biar ditangani KPK," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita Terkait:
Zulkarnaen Djabar Terancam Dipecat dari Dewan
Zulkarnaen Djabar Ditarik dari Badan Anggaran
Zulkarnaen: Saya Seperti Meninggal Sebelum Ajal
Lagi, Anak Buah Dandy Diperiksa KPK
Golkar Akan Evaluasi Posisi Zulkarnaen Djabar
Parepare dan Batam Akui Terima Al-Quran
KUA Gowa Justru Disumbang Al Quran Oleh Warga
Peneliti: DPR Ikut Distribusi Al-Quran Itu Ngawur
KPK Periksa 8 Proyek Kementerian Agama
Golkar Diminta Tegas Soal Zulkarnaen
Zulkarnaen Juga Diperiksa Soal Pelanggaran Etika