TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Sleman Anton Budi Santoso divonis mutasi ke Pengadilan Negeri Semarang sebagai hakim non-palu. "Hakim terlapor juga akan dikurangi tunjangan remunerasi sebesar 100 persen selama dua tahun," kata ketua sidang majelis kehormatan hakim, Suparman Marzuki, Selasa, 10 Juli 2012.
Hakim Anton dilaporkan oleh Linus M.E. Roymond Renwarin ke Komisi Yudisial karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim yang sudah bertugas selama 16 tahun ini diduga meminta uang sebanyak Rp 50 juta ketika menangani perkara.
Perkara yang sedang ditanganinya ketika itu adalah kasus perdata tentang perjanjian investasi, dengan nomor perkara 113/P.Pdt/2010/PN.Sleman. Anton mengaku telah bertemu dengan kuasa hukum tergugat, Budi Wijaya, saat persidangan. Mengenai jumlah yang diminta, Anton mengatakan, kuasa hukum tergugatlah yang menawarkan. "Saya iya-iya saja," ujarnya.
Anton dalam pembelaannya mengaku khilaf telah melakukan hal tersebut. Ia mengaku kaget atas rekaman yang ditunjukkan KY sebagai bukti. "Saya akui saya salah," ujar Anton.
Hal itu menjadi pertimbangan majelis kehormatan untuk meringankan hukuman. Sebelumnya, KY merekomendasikan tuntutan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. "Hakim terlapor mengakui kesalahannya dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," ujar Suparman.
Anton yang ditemui seusai persidangan menolak menanggapi. "Enggak, enggak, kan sudah dengar dari putusannya," ujarnya sambil buru-buru pergi.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Adyaksa: Andi Ubah Total, Tak Lanjutkan Hambalang
Istri Mantan Presiden Ini Golput
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Hambalang
KPK Periksa Staf Anas Urbaningrum 14 Jam
Kemenpora Dinilai Jadi Sarang Korupsi
Diperiksa Sebelas Jam, Amran Bungkam
Tersangka Kasus Hambalang Bantah Terlibat
Kuatnya Keluarga Bupati Amran di Buol