TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan para penyuap proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan kemungkinan akan dilakukan pekan depan.
"Kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan penyuapnya akan ditetapkan tersangka pekan depan," kata Abraham di sela jumpa pers tentang perkembangan pengusutan kasus korupsi gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, di kantornya, Selasa 10 Juli 2012. Namun, Abraham belum mau mengatakan identitas calon tersangka itu dengan alasan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011 itu. PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar. Mereka bakal diperiksa pada pekan depan.
Abraham menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan penelusurannya. Ia pun tak membantah saat ditanyai apakah komisinya juga mengusut anggota DPR yang ikut menyetujui proyek tersebut. "Masih didalami terus, jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujar dia.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran dari komisi Agama, Said Abdullah mengatakan bahwa proyek ini disetujui oleh tujuh anggota Banggar dari komisi agama. Mereka adalah Nurul Iman Mustofa, Jazuli Juwaini, Nurcahyo Anggorojati, Said Abdullah, Dewi Coryati, dan Hasrul Azwar. Zulkarnaen Djabar dalam tim ini menjadi sekretaris. Keputusan ini juga disetujui empat pimpinan komisi yaitu. Abdul Kadir Karding, Gondo Radityo, Chairunnisa, dan Ahmad Zainudin.
TRI SUHARMAN