TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menetapkan aturan baru tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL). Aturan baru tersebut menambah jumlah komponen KHL yang digunakan pemerintah untuk menghitung upah buruh.
“Semula hanya 46 komponen. Dengan aturan baru itu menjadi 60 komponen,” kata Muhaimin di komplek parlemen Senayan, Selasa 10 Juli 2012.
Adapun komponen baru yang disertakan oleh kementerian dalam KHL tersebut antara lain deodoran, gayung plastik, seterika, celana pendek, kaos kaki, pisau dapur, sabun cuci piring, sisir, pulpen, serta cermin.
Muhaimin berharap penambahan komponen tersebut bisa meningkatkan upah buruh menjadi lebih layak. Namun ia belum bisa memastikan pengaruh penambahan komponen tersebut terhadap besar upah minimum regional (UMR) maupun upah minimum provinsi (UMP) yang kini berlaku.
“Kenaikan itu bergantung daerah. Harus disurvei terlebih dahulu,” katanya.
Muhaimin mengatakan penambahan komponen KHL bukan satu-satunya variabel yang meningkatkan upah minimum. Di luar komponen KHL, masih ada variabel-variabel lain, seperti produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar kerja.
Menurut Muhaimin, komponen KHL ini menjadi acuan bagi industri dalam menghitung upah buruh. Komponen ini menjadi semacam jaring pengaman penentu standar terendah upah buruh. “Bukan menetapkan batas maksimum gaji, tapi komponen ini menetapkan batas minimum. Semacam safety net,” katanya.
ANANDA BADUDU
Berita terpopuler lainnya:
Adyaksa: Andi Ubah Total, Tak Lanjutkan Hambalang
Gadis Panggilan ini Jadi Desainer Lingerie Top
Menteri Dahlan Iskan Mau Impor Kelinci
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Hambalang
Istri Mantan Presiden Ini Golput
KPK Periksa Staf Anas Urbaningrum 14 Jam
Kemenpora Dinilai Jadi Sarang Korupsi