TEMPO.CO, Subang - Para camat se-Kabupaten Subang, Jawa Barat, ramai-ramai "pelesiran" ke Kabupaten Badung, Bali. Para camat ini beralasan mereka pergi ke Bali untuk studi persiapan pengelolaan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi pajak daerah.
Namun keberangkatan mereka mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat. "Tak sepatutnya para camat meninggalkan tugas intinya, yakni melayani masyarakat," kata Dase, Ketua Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Subang (Ganas), Rabu, 11 Juli 2012.
Informasi yang diterima Dase, 30 camat, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ahmad Sobari dan Asisten I Bidang Pemerintahan Saad Abdul Ghani akan berada di kota Badung selama tiga hari. Rombongan muhibah para camat tersebut dipimpin langsung Pelaksana Tugas Bupati Ojang Sohandi disertai para anggota Muspida Kabupaten Subang.
Menurut Dase, studi tentang persiapan pengelolaan PBB menjadi pajak daerah itu sebetulnya cukup dilakukan oleh pimpinan dinas teknis terkait, seperti Kepala DPKAD dan Asda I Bidang Pemerintahan.
"Supaya lebih efesien dan efektif. Kalau rombongan besar seperti itu kesannya kan mau jalan-jalan," ujar Dase. Ia pun mempertanyakan asal alokasi dana yang digunakan buat studi banding para camat tersebut.
Ojang Sohandi, Plt. Bupati Subang, mengatakan studi persiapan pelimpahan PBB menjadi pajak daerah itu sangat penting diketahui dan dimenegerti para camat.
"Terutama dalam sistem pengelolaan insentifnya agar tidak menabrak aturan main," kata Ojang. Ia menegaskan dana yang digunakan untuk studi banding ke Bali diambil dari insentif PBB untuk para camat. "Rencana studi ini sudah direncanakan tiga tahun lalu."
Ojang menuturkan, ke depan, ketika pengelolaan PBB sudah dilaksanakan oleh Pemkab Subang langsung, tidak akan ada lagi insentif buat para camat. "Tapi, insentif itu akan diubah dan diarahkan untuk dibelikan kendaraan operasional buat desa yang paling awal melunasinya," tutur Ojang.
Mohamad Noor Wibowo, anggota DPRD Subang, tidak mempermasalahkan ihwal pelesir para camat ke Bali itu. Menurut dia, studi banding tersebut sebagai ikhtiar Plt. Bupati Ojang untuk melakukan penyegaran terhadap pola pikir para camat.
"Selama ini kan pengelolaan dana insentif PBB itu tidak transparan, sehingga akhirnya menuai masalah dan membuat mantan Bupati Eep terjerembap dalam kasus pidana korupsi dan akhirnya dihukum lima tahun penjara," ujar Noor wibowo.
NANANG SUTISNA