Kejernihan Sidang Perkara Ustad Tajul Diragukan

Kejernihan Sidang Perkara Ustad Tajul Diragukan

Pemimpin Syiah Sampang Ustad Tajul Muluk. Foto/arrahmah

TEMPO.CO, Surabaya - Kelompok Kerja Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Pokja AKBB) meragukan kejernihan proses persidangan terhadap pimpinan Syiah Sampang, Ustad Tajul Muluk, yang pada Kamis besok, 12 Juli 2012, memasuki tahap pembacaaan putusan. "Seakan putusan sudah ada sebelum sidang," kata Koordinator Pokja AKBB, Akhol Firdaus, kepada Tempo, Rabu, 11 Juli 2012.

Keraguan Pokja AKBB karena sidang putusan di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, hanya berselang dua hari setelah Ustad Tajul menyampaikan pembelaan (pleidoi) Senin, 9 Juli 2012.

Menurut Akhol, isi peidoi Ustad Tajul sangat detail setebal 239 halaman dan dibaca selama sekitar 11,5 jam karena harus membaca sendiri pledoi setebal 239 halaman. Ustad Tajul memaparkan secara terperinci ihwal perbedaan mazhab di wilayah furu' atau cabang keyakinan. Perbedaan tersebut merupakan sejarah panjang tradisi Islam klasik sehingga dari sisi fiqih maupun teologi tidak pernah ada kamus penyesatan terhadap ajaran Syiah.

"Bagi kami menjadi aneh karena majelis hakim hanya membutuhkan waktu yang singkat sudah bisa menyiapkan putusan," ujar Akhol.

Dihitung dari saat pembacaan pledoi hingga pembacaan putusan pada sidang Kamis besok yang akan digelar pada pukul 10.00 WIB, berarti majelis hakim hanya punya waktu 61 jam non-stop tanpa tidur untuk mempelajari pledoi, kemudian menyusun putusan.

Akhol juga menjelaskan bahwa AKBB menilai persidangan kasus Ustas Tajul penuh dengan kejanggalan. Bahkan diarahkan untuk menyesatkan dan menolak keberadaan kaum minoritas yang oleh kaum mayoritas dianggap salah. Apalagi banyak saksi ahli yang dihadirkan cenderung menghakimi terdakwa. "Saksi ahli harusnya memberikan keterangan sesuai keahliannya, bukan menghakimi dan malah menganggap sesat," ucap Akhol.

Kesesatan yang dilontarkan saksi ahli karena menggambarkan kejadian-kejadian di lapangan dan bukan menjelaskan apa sebenarnya ajaran Syiah. Saksi ahli lebih condong meladeni jaksa penuntut umum yang mengarahkan pertanyaan pada adanya keresahan warga dan bukan pada apa sebenarnya aliran Syiah itu. "Padahal kalau mau jujur dan melihat fakta yang sesungguhnya, Ustad Tajul adalah korban dan rumahnya sudah habis dibakar," tutur Akhol.

Presidium Jaringan Islam Anti Diskrimatif (JIAD), Aan Ashori, menilai persidangan terhadap Ustad Tajul hanyalah formalitas karena putusan sesungguhnya sudah diformulasikan oleh hakim. "Banyak tekanan yang menjadikan vonis hakim sudah bisa ditebak arahnya," kata Aan.

Tekanan setidaknya bisa dilihat dari upaya pemerintah daerah yang memfasilitasi keluarga Ustad Tajul keluar dari Sampang. Ini sekaligus bisa diartikan pemerintah sudah tak berpihak pada kelompok Ustad Tajul yang merupakan kaum minoritas di daerah itu.

Anggota tim monitoring Aliansi Solidaritas Sampang dari Kontras, Sinung Karto, menilai hakim sengaja mempercepat sidang putusan terhadap Ustad Tajul karena masa penahanannya akan berakhir 14 Juli mendatang. "Boleh saja cepat, tapi jangan korbankan keadilan dan HAM," katanya.

Adapun penasehat hukum Ustad Tajul, Ottman Ralibi menuturkan sejak awal memang banyak kejanggalan selama berjalannya sidang Ustad Tajul. Di antaranya, saksi yang dihadirkan tidak kredibel. Majelis hakim pun tidak menggali kebenaran. "Hakim terkesan hanya ingin memuaskan pelapor dan pihak tertentu," ucapnya memaparkan.

Sementara itu Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Sampang, Syihabuddin membantah semua tudingan terhadap majelis hakim. Sebab jalannnya persidangan sesuai prosedur tanpa ada rekayasa atau keberpihakan pada pihak tertentu.

Syihabuddin juga menjelaskan sidag putusan dilaksanakan Kamis besok karena majelis hakim merasa sudah saatnya dilakukan. "Majelis hakim punya hak mengatur jadwal sidang, bukan kejar tayang," ujarnya ketika dihubungi Tempo melalui telepon selulernya.

Syihabuddin juga menjelaskan bahwa perkara dengan terdakwa Ustad tajul merupakan perkara yang penanganannya mendapat prioritas utama sehingga agenda pemeriksaan memang dibatasi.

Syihabuddin mengakui mestinya usai sidang pembacaan pleidoi Senin lalu, agenda selanjutnya adalah tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa. Namun jaksa memilih tidak menggunakan haknya sehingga persidangan berjalan lebih cepat.

Pada sidang sebelumnya Ustad Tajul dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ustadi Tajul dituding melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

FATKHURROHMAN TAUFIQ | MUSTHOFA BISRI

Komentar (1)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
Sudah jelas sesat masih dibela, kalau tidak orang-orang liberal siapa lagi. Perbedaan agama syiah dgn islam sangat jauh. Agama syiah mengkafirkan mayoritas para sahabat Rosululloh, kitab suci mereka berbeda, kimpoi mut\'ah 4 kali derajatnya sama dgn Nabi, dan masih banyak lg.
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X