Dana Bansos Rp 300 Triliun Tak Jelas

Aksi menuntut pengusutan penyaluran dana Bantuan Sosial di Sulawesi Selatan. TEMPO/Iqbal Lubis
Grafis Terkait
Foto Terkait
Topik
TEMPO.CO , Jakarta— Badan Pemeriksa Keuangan menyoroti dana bantuan sosial bernilai ratusan triliun rupiah yang hingga kini belum bisa diaudit. Soalnya, menurut anggota Badan Pemeriksa, Agung Firman Sampurna, tidak ada laporan keuangan yang standar atas dana tersebut untuk bisa diaudit. ”Itu sebenarnya beyond the call of duty (melampaui panggilan tugas) BPK. Itu tak bisa diperiksa,” ujar Firman saat ditemui di ruang kerjanya Selasa 10 Juli 2012.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat jumlah dana bantuan sosial dari 2007 sampai 2011 mencapai Rp 300 triliun. Nilai dana bantuan melonjak 100 sampai 200 persen menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Angka itu kembali meningkat 100 sampai 200 persen pada tahun berikutnya.
Agung menjelaskan, dalam mengaudit dana bantuan sosial, BPK hanya memeriksa proposal dari pihak yang mengajukan. Ironisnya, dalam proposal itu tak disebutkan jenis penggunaan dan bentuk penggunaannya. ”Apa jadinya? Itu untuk apa? Semua itu tidak ada,” katanya. Dia mengungkapkan, dana bantuan sosial diterima berbagai institusi, seperti yayasan dan sekolah. Untuk mendapatkan dana bantuan sosial, hanya diperlukan proposal. ”Ini terjadi di seluruh Indonesia.”
Dana bantuan sosial belakangan ini menjadi persoalan penting. Selain jumlahnya yang besar, daftar penerimanya beragam dan banyak. Ironisnya, dana tersebut tak semuanya sampai ke penerima. Selain proposal yang diduga fiktif, alamat penerima dana diduga tak jelas. Sejumlah daerah, misalnya Sulawesi Selatan dan Banten, menghadapi masalah ini. Akibatnya, sejumlah pejabat diadili karena dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial.
Karena itu, Agung mengatakan, BPK mendorong perlunya dibuat peraturan pemerintah untuk membenahi sistem penyaluran dana bantuan sosial. ”Sekarang ini kami mengarah pada pembenahan sistem,” katanya. BPK sendiri, dia melanjutkan, tengah menggodok cara agar penerima dana bantuan sosial memiliki tenaga pengelola keuangan bersertifikat. Cara yang dilakukan, BPK bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia.
Tenaga pengelola keuangan diperlukan, Agung mengatakan, karena para penerima dana bantuan sosial nantinya diwajibkan membuat laporan keuangan. Misalnya, membuat neraca, arus kas, dan laporan administrasi kegiatan. ”Kami ingin membangun budaya akuntabilitas,” katanya.
Hifdzil Alim, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, setuju dengan usul BPK agar para penerima dana tersebut memiliki tenaga pengelola keuangan. Soalnya, menurut dia, aturan pengajuan dana bantuan sosial memberi peluang terjadinya korupsi. ”Kalau melihat aturannya, dana bantuan sosial itu seperti melakukan korupsi yang legal. Ini ironis sekali,” ujar dia saat dihubungi kemarin.
Hasil riset lembaganya, Hifdzil membenarkan, dana bantuan sosial muncul menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Akibatnya, duit yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat malah dipakai untuk kampanye. Solusinya, Hifdzil menilai, para pejabat yang mengurusi dana bantuan sosial harus melakukan verifikasi secara detail terhadap para pengaju yang meminta dana bantuan sosial.
EFRI R | MARTHA T | SUNDARI | INDRA W | SUKMA
Berita populer:
Liputan Khusus Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
Adyaksa: Andi Ubah Total, Tak Lanjutkan Hambalang
Gadis Panggilan ini Jadi Desainer Lingerie Top
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Hambalang
Menteri Dahlan Iskan Mau Impor Kelinci
KPK Periksa Staf Anas Urbaningrum 14 Jam
Komentar (1)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar
- Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah














