TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45), dengan tersangka John Kei akhirnya memasuki babak baru. "Berkas perkaranya sudah P-21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu, 11 Juli 2012.
Rikwanto juga menyatakan pemimpin Angkatan Muda Kei (Amkei) itu telah diboyong dari RS Polri ke Polda Metro Jaya. Untuk sementara ia dititipkan di ruang tahanan milik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. "Nanti siang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi," ujarnya.
Pengacara John Kei yang diwakili oleh Tito Refra telah mendengar perkembangan kasus ini. "Tadi malam kami dikabari penyidik," ujarnya. Saat ini, kata Tito yang juga adik John Kei itu, mereka tinggal menunggu masa persidangan saja.
John Kei ditangkap Polda Metro Jaya sejak 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Saat itu betis kanannya ditembak polisi karena berusaha melarikan diri. Akibat luka itu ia sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Soekanto Kramat Jati sehingga penahanannya dibantarkan.
Penahanan John Kei sempat diperpanjang sebanyak tiga kali dan mencapai batas maksimal penahanan, yakni 120 hari, pada Sabtu, 7 Juli 2012. Namun sehari sebelum masa penahanan habis John Kei dikatakan sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri Soekanto, di Kramat Jati, Jakarta, sehari sebelum batas masa penahanan habis. Ia dirawat di rumah sakit hingga berkas dinyatakan lengkap.
PINGIT ARIA
Berita terkait:
Polda: John Kei Masih Sakit
John Kei Tuding Dokternya Langgar Kode Etik
John Kei Dinyatakan Sehat oleh Dokter Pribadi
Kapolda Bantah Akali Penahanan John Kei
Puluhan Pendukung John Kei Geruduk RS Polri
Keluarga John Kei Awasi Dokter RS Polri
Siapa John Kei?