TEMPO.CO, Depok: Polisi menangkap komplotan pencuri pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Depok. Mereka ditangkap secara terpisah selama lima hari berturut-turut. “Mereka saling kenal tetapi tidak memiliki kelompok secara khusus,” kata Kepala Polsek Sukmajaya Ajun Komisaris Fitria Mega, Rabu, 11 Juli 2012.
Penangkapan itu berawal dari laporan pencurian yang terjadi di Jalan Singkarak Ujung Rt 01/08 Kelurahan Abdijaya, Sukmajaya, Depok. Dua remaja tangggung mencuri sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AA 2389 FN milik Ari Nur Faisah, 16 tahun, pada 4 Juli 2012. “Motor saat itu diparkir di teras rumah," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Sukmajaya Ajun Komisaris Syah Johan.
Menurut Johan, dalam pelacakan, polisi menemukan motor korban di rumah Mochammad Kasirun, 29 ntahun, di Sukaraja, Kabupaten Bogor. "Dia memang dikenal sebagai penadah motor curian," kata Syah Johan.
Saat diperiksa, Kasirun mengaku motor itu dari RH, 16 tahun, dan DS, 18 tahun. Polisi pun mengejar kedua remaja itu. Mereka ditangkap di Depok. "Mereka menyebut nama tersangka yang lain,” kata Johan. Sampai 10 Juli 2012, polisi berhasil menangkap lima orang lainnya yang merupakan anggota kelompok tersebut. Mereka adalah, Franz Jhon Boto (30 tahun), Rizki Maulana (27), Firmansyah (27), Ahmad Royani (23), dan Ziman Arman Wawlana (24)
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memiliki peran masing-masing. Setelah motor tersebut diambil oleh yang lainnya, mereka akan menyerahkan ke taman lainnya untuk menghapus jejak. "Biasanya yang eksekusi di lapangan adalah DS dan RH," kata Syah Johan.
Menurut Fitria, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Kemungkina para pelaku memiliki jaringan yang lebih besar. Pihaknya masih mengorek berbagai keterangan dari para tersangka itu. "Kami masih mengembangkannya," katanya.
Saat ini, Kedelapan tersangka masih mendekam dalam tahanan Polsek Sukmajaya. Fitria mengatakan para tersangka akan dijerat pasal 363 Yunto pasal 56 Yunto pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka diancam minimal Lima tahun penjara," katanya.
ILHAM TIRTA