TEMPO.CO , Jakarta-- Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memeriksa Zulkarnaen Djabar, tersangka kasus suap proyek penggandaan Al-Quran pada 2011 dan 2012 serta proyek laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 di Kementerian Agama.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, memastikan pemeriksaan perdana itu akan dilakukan minggu ini atau paling lambat pekan depan. "Kami akan panggil dalam waktu dekat," kata Priharsa ketika dihubungi Rabu 11 Juli 2012. Namun ia tidak bisa menjamin panggilan pemeriksaan itu berujung pada penahanan.
Kuasa hukum Zulkarnaen, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK. “Sampai saat ini kami belum terima surat apa pun dari KPK,” kata Yusril.
Yusril juga mengaku belum mendapat kabar apa pun dari KPK mengenai waktu pemeriksaan. "Kami belum tahu kapan ada pemeriksaan," katanya. Namun Yusril mengatakan telah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk pemeriksaan.
KPK menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka pada 28 Juni lalu. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 4 miliar dari proyek di Kementerian Agama itu. Kasus ini juga menyeret putra Zulkarnaen sekaligus pemilik PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, yang memenangi tender penggandaan Al-Quran.
SUNDARI | AYU PRIMA SANDI
Berita lain:
Gedung Baru KPK Ditolak=Serangan Balik Koruptor
Ini Syarat PPP Dukung Gedung Baru KPK
DPR Tahan Anggaran Gedung KPK Dua Kali
Politikus Senayan Ribut Gedung Baru KPK
Penggelembungan Dana Hambalang: Spektakuler!
Pembantu Indonesia Jadi Miliarder
KPK Periksa Peneken Proyek Al-Quran