Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tolak Keberatan Dhana Widyatmika  

image-gnews
Mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, berada di ruang tunggu tahanan sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). ANTARA/Andika Wahyu
Mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, berada di ruang tunggu tahanan sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pidana khusus Kejaksaan Agung menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Tanggapan jaksa atas eksepsi Dhana dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 Juli 2012.

"Kami mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan kami sudah jelas, cermat, dan lengkap, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara Dhana dilanjutkan," kata jaksa M. Yusuf Tangai saat membacakan tanggapannya.

Jaksa menyatakan keberatan Dhana seharusnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, yang dipimpin hakim Herdi Agusten itu. Alasannya, keberatan itu sudah masuk materi pokok perkara dan melenceng dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, keberatan Dhana harus dikesampingkan dan dibuktikan lewat pemeriksaan saksi di persidangan.

Jaksa justru menilai tim penasihat hukum tidak serius bersidang, karena tidak menandatangani surat eksepsi. "Sangat ironis penasihat hukum secara hiperbolis mengatakan kami tidak cermat, tapi mereka sendiri membuat eksepsi yang patut dipertanyakan keabsahannya," kata Jaksa Noer Hadi. "Argumentasi mereka mengada-ada dan sekadar berasumsi."

Pengacara Dhana, Luthfi Hakim, menyesalkan tanggapan jaksa yang tidak menjawab poin-poin eksepsi pihaknya. Di antaranya soal nilai kerugian negara, pemrosesan pelaporan, dan penghitungan keuangan negara yang tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan. "Tanggapan jaksa lucu-lucuan saja. Soal pihak pelapor kasus ini, misalnya, jaksa bilang itu rahasia. Rahasia gimana kalau kasusnya sudah ke pengadilan?" katanya.

Dalam eksepsi yang dibacakan Senin lalu, kubu Dhana mempertanyakan dakwaan jaksa. Menurut mereka, dakwaan tidak menyebut jelas nilai kerugian negara, apakah Rp 1,28 miliar ataukah hanya bunga Rp 241 juta. Jaksa juga dinilai tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena dijerat dakwaan berlapis. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar, antara lain dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri dari Kepala Sub-Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius.

Ia juga disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu dilakukan Dhana bersama rekannya di Ditjen Pajak terkait pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan tanpa validasi KPP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, Dhana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Caranya antara lain dengan menempatkan dana ke dalam 13 rekening, dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189; membeli logam mulia seberat 1.100 gram; membeli tanah dan properti di sebelas tempat; serta membeli mata uang asing dan jam tangan merek Tissot serta Monaco.

ISMA SAVITRI

Berita lain:
Kejaksaan Periksa Mantan Kolega Dhana Widyatmika
KPK Selidiki Restitusi Pajak Bhakti Investama

Suap Pajak, KPK Sita Dokumen Pajak Bhakti

Promosi Karir bagi Pelapor Kasus Pajak

Ayah Tommy Juga Dicegah ke Luar Negeri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

29 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

32 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

39 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.