TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pidana khusus Kejaksaan Agung menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Tanggapan jaksa atas eksepsi Dhana dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 Juli 2012.
"Kami mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan kami sudah jelas, cermat, dan lengkap, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara Dhana dilanjutkan," kata jaksa M. Yusuf Tangai saat membacakan tanggapannya.
Jaksa menyatakan keberatan Dhana seharusnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, yang dipimpin hakim Herdi Agusten itu. Alasannya, keberatan itu sudah masuk materi pokok perkara dan melenceng dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, keberatan Dhana harus dikesampingkan dan dibuktikan lewat pemeriksaan saksi di persidangan.
Jaksa justru menilai tim penasihat hukum tidak serius bersidang, karena tidak menandatangani surat eksepsi. "Sangat ironis penasihat hukum secara hiperbolis mengatakan kami tidak cermat, tapi mereka sendiri membuat eksepsi yang patut dipertanyakan keabsahannya," kata Jaksa Noer Hadi. "Argumentasi mereka mengada-ada dan sekadar berasumsi."
Pengacara Dhana, Luthfi Hakim, menyesalkan tanggapan jaksa yang tidak menjawab poin-poin eksepsi pihaknya. Di antaranya soal nilai kerugian negara, pemrosesan pelaporan, dan penghitungan keuangan negara yang tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan. "Tanggapan jaksa lucu-lucuan saja. Soal pihak pelapor kasus ini, misalnya, jaksa bilang itu rahasia. Rahasia gimana kalau kasusnya sudah ke pengadilan?" katanya.
Dalam eksepsi yang dibacakan Senin lalu, kubu Dhana mempertanyakan dakwaan jaksa. Menurut mereka, dakwaan tidak menyebut jelas nilai kerugian negara, apakah Rp 1,28 miliar ataukah hanya bunga Rp 241 juta. Jaksa juga dinilai tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena dijerat dakwaan berlapis. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar, antara lain dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri dari Kepala Sub-Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius.
Ia juga disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu dilakukan Dhana bersama rekannya di Ditjen Pajak terkait pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan tanpa validasi KPP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, Dhana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Caranya antara lain dengan menempatkan dana ke dalam 13 rekening, dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189; membeli logam mulia seberat 1.100 gram; membeli tanah dan properti di sebelas tempat; serta membeli mata uang asing dan jam tangan merek Tissot serta Monaco.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Kejaksaan Periksa Mantan Kolega Dhana Widyatmika
KPK Selidiki Restitusi Pajak Bhakti Investama
Suap Pajak, KPK Sita Dokumen Pajak Bhakti
Promosi Karir bagi Pelapor Kasus Pajak
Ayah Tommy Juga Dicegah ke Luar Negeri