TEMPO.CO , Yogyakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sleman DI Yogyakarta meminta para pengusaha salon dan spa di wilayah itu tutup selama dua hari pada awal masa puasa mendatang.
Aturan itu dilakukan sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran, dan hotel pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, mengatakan selama bulan Ramadhan nanti, semua salon dan hiburan malam di Sleman hanya diizinkan buka sampai jam 24.00 WIB.
“Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pengelolanya akan ditindak tegas,” kata dia. Aturan itu dilakukan demi menjaga suasana yang kondusif.
Sunarto menjelaskan, aturan untuk usaha cafe, karaoke, dan usaha sejenis diharapkan buka pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB. Untuk usaha game net, play station siang buka pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB dan malam pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB. Sedangkan untuk salon dan spa diharapkan buka pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam DIY-Jateng, Bambang Tedy, kepada Tempo sebelumnya menuturkan pihaknya tak akan bertindak atau melakukan sweeping jika pemerintah dan kepolisan absen menjalankan kewenangannya untuk menertibkan lokasi hiburan pada masa puasa ini. "Kalau tidak dijalankan ya kami bertindak," kata dia.
Sejumlah elemen pemerintah juga tokoh agama sendiri sebelumnya mewanti-wanti agar selama bulan puasa atau ramadan ini sudah tidak ada lagi sweeping atau main patroli sendiri dan penggeledahan paksa oleh ormas.
"Saya himbau tidak ada sweeping. Kami berharap itu sudah tidak ada, ini kan bulan Ramadan," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Hal senada disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Dahlan Rais, usai membuka event Olympicad di GOR Amongrogo. Dia menuturkan, Indonesia adalah negara berlandaskan hukum.
“Artinya, siapapun rakyatnya harus taat hukum dan tak bisa main hakim sendiri meski niatnya baik,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO