TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan akan memecat Anggrah Suryo (44) dari jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, Jawa Barat. Pemecatan itu karena Anggrah tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengusaha.
"Pasti hari ini sudah kami keluarkan surat pencopotan jabatan," kata Fuad di kantor KPK saat menggelar konferensi pers, Jumat, 13 Juli 2012. Hadir dalam konferensi pers, Deputi Penindakan KPK Iswan Elmi dan Direktur Penyidikan KPK Warih Sadono.
KPK menangkap Anggrah waktu menerima suap sebesar Rp 300 juta dari seorang pengusaha berinisial Edg (50 tahun). Edg diduga bernama lengkap Endang Dyah Lestari, seorang karyawan PT GEA. Perusahaan ini ditengarai adalah PT Gunung Emas Abadi,perusahaan tambang batu bara di Bogor.
Supir Endang berinisial SYT (50) ikut tertangkap. Ketiganya dicokok di sekitar kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Jumat pagi sekitar pukul 10.20 WIB.
Iswan mengatakan Anggrah adalah penerima suap, dan Endang sebagai pemberi suap. Modusnya untuk memuluskan pemeriksaan pajak PT GEA. "Diduga wajib pajak inginnya yang serendah mungkin dibandingkan dari hasil pemeriksaan pajak," kata Iswan.
Setelah ditangkap, ketiganya digelandang ke Kantor KPK dan menjalani pemeriksaan. Dari KPK, ketiga tersangka ini sekarang berada di Kejaksaan Agung
Endang akan dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Anggrah akan disangka dengan pasal 5 ayat (2), pasal 11, atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Fuad berharap penangkapan ini menjadi pelajaran bagi pegawai pajak lainnya. Dia pun mengakui peristiwa ini bukan yang pertama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pada 6 Juni 2012 lalu, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratmo.
Tommy dicokok karena diduga menerima uap Rp 280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. Duit itu diberikan oleh konsultan pajak PT Bhakti, James Gunardjo. Keduanya pun menjadi tersangka. Tommy membenarkan pemberian uang tersebut, namun disebutnya gratifikasi. "Peristiwa ini membuktikan sistem whistle blowing kami berjalan," kata Fuad.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait :
Dirjen Pajak Tahu Anak Buahnya Dikuntit KPK
Kepala Kantor Pajak Bogor Sudah di Kejaksaan Agung