Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UGM: Tak Perlu UU Perguruan Tinggi  

image-gnews
Universitas Gadjah Mada/TEMPO/Sudaryono
Universitas Gadjah Mada/TEMPO/Sudaryono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan pengesahan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Berdasarkan kajian Pusat Studi Pancasila, Rancangan UU Pendidikan Tinggi yang bakal disahkan DPR, Jumat, 13 Juli 2012, sebenarnya bisa diganti dengan peraturan pemerintah.

Koordinator Tim Kajian RUU Pendidikan Tinggi Pusat Kajian Pancasila UGM, Diasma Sandi, mengatakan pemberian payung hukum terhadap ketujuh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi badan hukum milik negara bisa dilakukan dengan cepat, yakni dengan menerbitkan peraturan pemerintah. “Berdasar draf RUU yang terakhir muncul pada 26 Juni 2012, pemerintah sama sekali tak mendengarkan kritikan berbagai pihak mengenai sejumlah pasal bermasalah,” kata dia di Yogyakarta, Kamis, 12 Juli 2012.

Menurut dia, pasal yang paling dianggap mengancam sistem pendidikan nasional adalah Pasal 51 tentang Izin bagi Institusi Pendidikan Asing. Pasal ini dianggap bermasalah karena menjadi turunan paling jelas dari ideologi liberalisme dalam pengaturan sistem pendidikan Indonesia. Apalagi, kata Diasma, draf terbaru menghapus syarat status nirlaba bagi institusi pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Ini menandakan, kata Diasma, RUU Pendidikan Tinggi membawa agenda besar untuk mengubah dasar sistem pendidikan nasional menjadi semakin liberal. "Draf pada Mei lalu masih mencantumkan unsur nirlaba, tapi sekarang malah dihapus," ujar dia. Padahal, kata Diasma, syarat nirlaba bagi institusi pendidikan asing yang beroperasi di Indonesia sebenarnya belum cukup. Dia mengatakan diperlukan syarat tambahan, seperti materi kurikulum, yang memberikan porsi materi sejarah dan budaya nasional serta sejumlah muatan lokal lainnya.

Pasal lain yang masih mengategorikan status perguruan tinggi dalam tiga bentuk juga layak dikritik. Menurut Diasma, status BHMN menunjukkan negara cenderung melepas tanggung jawab terhadap pendidikan. Ini memberi peluang kepada kampus berbadan hukum untuk menaikkan biaya pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Edi Suandi Hamid belum bersedia memberi tanggapan. Sebelumnya, di beberapa kesempatan, Rektor Universitas Islam Indonesia menekankan agar pengesahan RUU didahului dialog intensif dengan pelaku dan pemerhati pendidikan tinggi di Indonesia.

Pratikno, Rektor UGM, juga pernah mengatakan RUU Pendidikan Tinggi dibutuhkan agar tujuh perguruan tinggi negeri berstatus BHMN memiliki payung hukum. Ini setelah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Payung hukum, kata dia, akan memperjelas pola penataan kampus.

Anggota Komisi Pendidikan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Koster, mengatakan DPR dan pemerintah segera menyetujui RUU. “Selanjutnya, RUU yang telah dibahas dibawa ke sidang paripurna Jumat ini,” kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM | ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

30 September 2022

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (tengah) bersama Anggota DPR Fraksi PKS Muzammil Yusuf (kiri) dan Fahmi Alaydroes (kanan) saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi PKS, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Dalam konferensi pers ini PKS memberikan penjelasan mengenai interupsi yang diabaikan oleh ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna. Fraksi PKS juga memberikan penjelasan mengenai pandangan Fraksi PKS terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.


Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

9 April 2022

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. ANTARA/Dhoni Setiawan
Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.


Badan Pekerja Dewan Pers Pilih 9 Calon Anggota

21 Desember 2021

Dewan Pers. ANTARA
Badan Pekerja Dewan Pers Pilih 9 Calon Anggota

Salah satu calon anggota Dewan Pers yang dipilih oleh badan pekerja ialah Azyumardi Azra.


Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan

31 Maret 2021

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menunjukkan surat pengajuan laporan dugaan penganiayaan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Redaksi Tempo dan Lembaga Bantuan Pers (LBH) Pers resmi mengadukan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan

Dewan Pers mengingatkan kepada semua unsur pers agar berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk profesionalitas.


Dewan Pers Sebut Hasil Survei Indeks Kebebasan Pers Naik Tiap Tahun

11 September 2020

Kiri ke kanan, Kemal Gani (Forum Pimpinan Redaksi), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, saat mengumumkan persemian task force media sustainability, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Dewan Pers Sebut Hasil Survei Indeks Kebebasan Pers Naik Tiap Tahun

Dewan Pers merilis laporan hasil survei terkait Indeks Kebebasan Pers atau IKP di 34 provinsi selama rentang waktu 5 tahun berturut-turut.


Dewan Pers: Isu Akses dan Perlindungan Difabel dalam Pemberitaan Masih Rendah

1 September 2020

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Dewan Pers: Isu Akses dan Perlindungan Difabel dalam Pemberitaan Masih Rendah

Beberapa survei Dewan Pers tentang isu akses dan perlindungan penyandang disabilitas menunjukkan angka yang cukup rendah.


Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

12 Oktober 2017

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017.


Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

12 Oktober 2017

Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran.


Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

6 Maret 2017

Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

Intervensi kalangan industri rokok bisa mempengaruhi kementerian sektor terdepan tentang rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.


Mohammad Nuh: Jangan Habiskan Energi untuk Bertikai  

1 Februari 2017

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. TEMPO/Zulkarnain
Mohammad Nuh: Jangan Habiskan Energi untuk Bertikai  

Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Tanah Air, Nuh mengatakan seharusnya bisa diselesaikan dengan jalan dialektika, bukan proses hukum.