TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menindaklanjuti 112 kasus pelanggaran dalam proses seleksi siswa baru 2012/2013. "Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin pegawai negeri sipil dan hukum pidana," kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, usai Dialog tentang BOS di kantornya, Jumat, 14 Juli 2012.
Ombudsman RI dan Indonesia Corruption Watch melaporkan pelanggaran yang terjadi mayoritas berupa pungutan liar. Namun sanksi akan diberikan setelah kementeriannya mendapat laporan itu. “Sekarang kami belum mendapatkan laporan," kata Musliar.
Menurut Musliar, pungutan liar seharusnya tidak ada. Yang diizinkan, kata dia, adalah sumbangan, yang besarnya sukarela dan tidak membebani orang tua.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi.
Sejak 25 Juni 2012, ICW dan Ombudsman membuka posko pengaduan di 21 kabupaten/kota di tujuh propinsi. Dari posko tersebut, dilaporkan 112 kasus di 108 sekolah. Nilai pungutan untuk SD rata-rata senilai Rp 1,3 juta, SMP sebesar Rp 2 juta dan SMA sebesar Rp 2,4 juta.
Pelanggaran proses seleksi baru paling banyak terjadi di Jawa Barat dengan 25 kasus, kemudian DKI Jakarta 19 kasus, Jawa Timur 11 kasus, Nangroe Aceh Darussalam 9 kasus, Kalimantan Selatan 7 kasus, Nusa Tenggara Timur 4 kasus, DI Yogyakarta 3 kasus, dan Jambi ada 2 kasus.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Foke Tidak Angkat Telepon dari Jokowi?
Jokowi Dituding Khianati Warga Solo
Jokowi Unggul Karena Ilmu ''Kebatinan''
Pilkada DKI Digugat ke MK, Jokowi Bisa Menang 1 Putaran
Asal Muasal Kotak-Kotak ala Jokowi-Ahok
Jokowi Menang, Taufik Kiemas Kembali Sentil Mega
Ameri Ichinose, Bintang Porno Kekasih Kagawa
John Kei Terancam Hukuman Mati
Jokowi Pulang, Foke ‘Hilang’