Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Pejabat Pajak Bogor Terancam 20 Tahun Bui  

image-gnews
Kepala Kantor KPP Pratama Bogor, Anggrah Suryo (kanan) ketika digiring oleh petugas usai ditangkap dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/07). TEMPO/Seto Wardhana
Kepala Kantor KPP Pratama Bogor, Anggrah Suryo (kanan) ketika digiring oleh petugas usai ditangkap dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/07). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Tersangka mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor Anggrah Suryo terancam hukuman 20 tahun penjara setelah tertangkap tangan menerima suap dari tersangka Endang Dyah G., pejabat wajib pajak PT Gunung Emas Abadi, sebesar Rp 300 juta. Para tersangka diancam pasal-pasal tentang suap Undang-Undang Antikorupsi.

"Ancaman hukumannya sesuai yang tercantum dalam pasal-pasal tentang suap itu. Tapi tergantung hasil pendalaman nanti, bisa saja mereka juga akan dikenakan pasal-pasal pidana lainnya,"ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jaya Kesuma di kantornya, Sabtu, 14 Juli 2012. 

Anggrah, 44 tahun, kata Jaya, bisa dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-Undang Antikorupsi Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal Pasal 12 adalah 20 tahun penjara. Sedangkan Endang, 50 tahun, selaku penyuap, bisa dikenai Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 undang-undang yang sama. 

Kedua tersangka tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jumat pagi, 13 Juli 2012, sekitar pukul 10.20 WIB. Dari penyergapan itu, Komisi Pemberantasan juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 300 juta, yang baru diserahterimakan Endang dan Anggrah. KPK lalu melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. 

Jaya menjelaskan, Endang menyogok Anggrah untuk menyulap besaran utang pajak kurang bayar PT Gunung tahun lalu senilai Rp 22 miliar. Kepada Endang, Anggrah menyanggupi untuk mengubah nilai utang pajak itu dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. "Kemudian disepakatilah Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Anggrah sebagai pajak dan Rp 300 juta sebagai uang untuk memuluskan (manipulasi nilai) pajak kurang bayar dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Jadi itu modusnya," kata Jaya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil negosiasi, ia melanjutkan, disepakati pula bahwa serah-terima duit pajak dan sogokan dilakukan di sebuah lapangan parkir di kompleks Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur (sebelumnya ditulis di kawasan Kelapa Gading, Jakarta). "Endang lalu menyuruh sopirnya untuk menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 300 juta, pecahan Rp 100 ribu, kepada seseorang, yaitu Anggrah, di dalam mobil Kijang Innova yang diparkir di depan Avanza yang ditumpangi Endang,"kata Jaya. 

Sejak tiba di kantor pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga siang ini, Anggrah, Endang, serta sopir bernama Sarnyoto, masih menjalani pemeriksaan di ruangan Kepala Seksi Penuntutan dan Seksi Penyidikan. Sejauh ini Kejaksaan baru menetapkan Anggrah dan Endang sebagai tersangka. Sedangkan sopir Sarnyoto masih didalami sejauh mana keterlibatannya. 

"Anggrah akan kami titipkan di Rutan Kebonwaru dan Endang di Rutan khusus wanita di daerah Sukamiskin. Mereka akan kami tahan untuk masa 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari," kata Jaya.


ERICK P. HARDI  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

24 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

24 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

28 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

30 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

30 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

35 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

37 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

40 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

44 hari lalu

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

52 hari lalu

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.