TEMPO.CO, Bandung - Tersangka mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor Anggrah Suryo terancam hukuman 20 tahun penjara setelah tertangkap tangan menerima suap dari tersangka Endang Dyah G., pejabat wajib pajak PT Gunung Emas Abadi, sebesar Rp 300 juta. Para tersangka diancam pasal-pasal tentang suap Undang-Undang Antikorupsi.
"Ancaman hukumannya sesuai yang tercantum dalam pasal-pasal tentang suap itu. Tapi tergantung hasil pendalaman nanti, bisa saja mereka juga akan dikenakan pasal-pasal pidana lainnya,"ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jaya Kesuma di kantornya, Sabtu, 14 Juli 2012.
Anggrah, 44 tahun, kata Jaya, bisa dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-Undang Antikorupsi Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal Pasal 12 adalah 20 tahun penjara. Sedangkan Endang, 50 tahun, selaku penyuap, bisa dikenai Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
Kedua tersangka tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jumat pagi, 13 Juli 2012, sekitar pukul 10.20 WIB. Dari penyergapan itu, Komisi Pemberantasan juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 300 juta, yang baru diserahterimakan Endang dan Anggrah. KPK lalu melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Jaya menjelaskan, Endang menyogok Anggrah untuk menyulap besaran utang pajak kurang bayar PT Gunung tahun lalu senilai Rp 22 miliar. Kepada Endang, Anggrah menyanggupi untuk mengubah nilai utang pajak itu dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. "Kemudian disepakatilah Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Anggrah sebagai pajak dan Rp 300 juta sebagai uang untuk memuluskan (manipulasi nilai) pajak kurang bayar dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Jadi itu modusnya," kata Jaya.
Dari hasil negosiasi, ia melanjutkan, disepakati pula bahwa serah-terima duit pajak dan sogokan dilakukan di sebuah lapangan parkir di kompleks Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur (sebelumnya ditulis di kawasan Kelapa Gading, Jakarta). "Endang lalu menyuruh sopirnya untuk menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 300 juta, pecahan Rp 100 ribu, kepada seseorang, yaitu Anggrah, di dalam mobil Kijang Innova yang diparkir di depan Avanza yang ditumpangi Endang,"kata Jaya.
Sejak tiba di kantor pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga siang ini, Anggrah, Endang, serta sopir bernama Sarnyoto, masih menjalani pemeriksaan di ruangan Kepala Seksi Penuntutan dan Seksi Penyidikan. Sejauh ini Kejaksaan baru menetapkan Anggrah dan Endang sebagai tersangka. Sedangkan sopir Sarnyoto masih didalami sejauh mana keterlibatannya.
"Anggrah akan kami titipkan di Rutan Kebonwaru dan Endang di Rutan khusus wanita di daerah Sukamiskin. Mereka akan kami tahan untuk masa 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari," kata Jaya.
ERICK P. HARDI