TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor Anggrah Suryo terancam hukuman 20 tahun penjara setelah tertangkap tangan menerima suap dari tersangka Endang Dyah G, pejabat wajib pajak PT Gunung Emas Abadi sebesar Rp 300 juta. Kedua tersangka tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jum'at 13 Juli 2012 sekitar pukul 10.20 WIB.
Dari penyergapan ini, Komisi Pemberantasan menemukan dan menyita barang bukti duit tunai senilai Rp 300 juta yang baru diserahterimakan Endang dan Anggrah. KPK lalu melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Kenapa Endang menyogok? Jaya menjelaskan, Endang hendak menyulap besaran hutang pajak kurang bayar PT Gunung tahun lalu senilai Rp 22 miliar. Kepada Endang, Anggrah menyanggupi untuk mengubah nilai hutang pajak itu dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Mereka diduga sepakat dana Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Anggrah sebagai pajak dan Rp 300 juta sebagai uang memuluskan manipulasi nilai pajak kurang bayar dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. "Jadi itu modusnya," kata Jaya.
Dari hasil negosiasi, ia melanjutkan, disepakati pula serah terima duit pajak dan sogokan di sebuah lapangan parkir di kompleks Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, sebelumnya ditulis di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Endang kemudian menyuruh sopirnya untuk menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 300 juta pecahan Rp 100 ribu, kepada seseorang yaitu Anggrah di dalam mobil Kijang Innova yang diparkir di depan Avanza yang ditumpangi Endang.
Sejak tiba di kantor pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga siang ini Anggrah, Endang, serta sopir bernama Sarnyoto masih diperiksa di ruangan kepala seksi penuntutan dan seksi penyidikan. Sejauh ini Kejaksaan baru menetapkan Anggrah dan Endang sebagai tersangka. Sopir Sarnyoto masih didalami sejauh mana keterlibatannya.
"Anggrah akan kami titipkan di Rumah Tahanan Kebonwaru dan Endang di Rutan khusus wanita di daerah Sukamiskin. Mereka akan kami tahan untuk masa 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari,"kata Jaya.
ERICK P. HARDI
Berita Terkait
Dirjen Pajak: Whistleblowing System Berjalan Baik
Kepala Pajak Bogor dan Penyuap Resmi Tersangka
Hotasi Nababan Tuding Jaksa Paksakan Kasusnya
SP Merpati Bersyukur Direktur Teknik Mundur
Disebut Korupsi, Direktur Teknik Merpati Mundur