TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang lelaki berinisial HZ, 52 tahun, asal Batam, yang diduga menyelundupkan lima anak asal Makassar ke Singapura. "HZ dan kelima anak itu diamankan dari KM Lambelu yang merapat di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, 11 Juli 2012," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu, 14 Juli 2012.
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan sejumlah penumpang KM Lembelu. Sebab tingkah HZ dan kelima korban tidak seperti penumpang lainnya. "Penumpang melapor ke petugas keamanan kapal," ujar Wirdhanto. "Saat merapat ke Pelabuhan, kemudian ia diamankan."
Kelima anak itu berinisial KK, 14 tahun, LS (14), YT (15), PP (15), dan LM (17). Polisi menyita barang bukti berupa enam tiket KM Lambelu milik HZ dan kelima korban. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku akan dipekerjakan ke Singapura oleh HZ,” kata Wirdhanto. Diduga HZ berafiliasi dengan sindikat internasional perdagangan anak.
HZ ditahan sebagai tersangka kasus percobaan penyelundupan dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kelima anak itu akan dikembalikan ke kampung halaman mereka di Baubau, Makassar, Sulawesi Selatan.
ANANDA PUTRI
Berita Terkait
Terlilit Utang, Ibu Jual Anak
Polisi Bekuk Penjual 6 Perempuan Lewat Facebook
Dua ABG yang Dijual Sopir Angkot Belum Ditemukan
Sindikat Perdagangan Anak ke Malaysia Digulung
Ribuan Wanita dan Anak NTT Jadi Korban ''Trafficking''