Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Kantongi Data Kepemilikan BlackBerry Angelina

image-gnews
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (27/4). Angelina yang akrab disapa Angie diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA/Fanny Octavianus
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (27/4). Angelina yang akrab disapa Angie diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh sudah berulangkali membantah memiliki BlackBerry pada awal menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2009 sampai medio 2010. Meskipun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sudah mengantongi buktinya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK sudah meminta data kepada operator seluler mengenai identitas pemilik nomor telepon maupun PIN BlackBerry yang digunakan Angie, sapaan Angelina Sondakh, dengan Mindo Rosalina Manulang, terpidana suap Wisma Atlet, Palembang.

"Sebagian (permintaan data) sudah dilakukan oleh KPK dalam rangka penyidikan," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Juli 2012.

Namun Bambang enggan membeberkan hasil dari permintaan data tersebut. "Nanti akan terlihat dalam dakwaan, apa yang sudah dilakukan oleh KPK," kata dia.

Angie menjadi tersangka korupsi pembahasan anggaran 2010 terkait proyek pengadaan alat laboratorium di 16 perguruan tinggi negeri, dan pembahasan wisma atlet. Anggota DPR dari Partai Demokrat tersebut disangka menerima suap.

Adapun percakapan Angie-Rosa terungkap dalam persidangan Wisma Atlet. Pada 22 Juni 2010, Angie kepada Rosa mengatakan, "Bu, masih ada apel Malang?" Rosa menjawab, "Saya lihat besok ya, Bu." "Ada apel Malang buat Pak Ketua besok. Mungkin Ibu bisa minta ke beliau lah, he-he-he...." Ucapan Rosa itu dibalas Angie, "Itu, kan, beda, hi-hi-hi. Soalnya aku diminta Ketua Besar, lagi kepingin apel Malang."

Keduanya kembali berkomunikasi pada 27 Juli 2010. Rosa mengatakan, "Ini saya sedang nego biar bagi-bagi, tapi beliau sangat butuh. Saya tadi pagi sudah didistribusikan. Lumayan lagi, Bu." Angie membalasnya, "Nggak enak sama Pak Koster. Kan, sudah janji."

Ada juga percakapan Angie-Rosa membahas anggaran untuk perguruan tinggi. Angie mengatakan, "Tadi malam deadlock masalah PTN." Rosa menyahut dengan kembali bertanya, "So, gimana, Bu? Kita jadi ketemu?" Anggota Komisi Olahraga itu kemudian membalas lagi, "Babak belur ini. Nanti kalau sudah final saja, ya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Percakapan tersebut dibenarkan oleh Rosa. Menurut dia, apel Malang yang dimaksud adalah uang rupiah. Sedangkan nama Koster itu adalah I Wayan Koster, anggota Komisi X DPR dari PDI-Perjuangan.

Angie sendiri membantah pernah berkomunikasi dengan Rosa kala itu. Saat menjadi tersangka, Puteri Indonesia 2001 itu tetap membantahnya.

Penyidik KPK kembali mempertanyakan komunikasi tersebut selama pemberkasan kasus Angie. Namun pengacara Angie, Teuku Nasrullah, yang dikonfirmasi enggan berkomentar. "Kalau soal materi, saya tidak mau berkomentar. Silakan ditanyakan sama KPK," kata dia di kantor KPK.

Sejak ditetapkan tersangka, KPK sudah tiga kali memeriksa Angie. Penyidik sudah mengajukan 90 pertanyaan. "Ya, pertanyaan penyidik sudah masuk ke pokok perkara. Apa isinya? Belum dapat saya sampaikan," kata Nasrullah.

Dia pun belum mengetahui kapan pemberkasan kliennya akan rampung. Bambang yang dikonfirmasi juga mengatakan belum mengetahuinya. "Pemeriksaan saksi masih dilakukan," kata Bambang.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terpopuler lainnya:
Megawati Kehilangan Avanza di Monas
Jokowi-Ahok Diserang Kampanye SARA

Jokowi Hanya Punya Rp 15 Juta untuk ''Mengebom'' 

Berkah Jokowi Cium Tangan Taufiq Kiemas
|
Besok, Dahlan Iskan Ngantor Dengan Mobil Listrik

Anas Urbaningrum Pakai Kaos Masdem

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

12 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

18 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

18 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

1 hari lalu

Artika Sari Devi dan Baim saat melayat Mooryati Soedibyo. Foto; Instagram.
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.