TEMPO.CO, Pekanbaru -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Abu Bakar Siddik menanggapi santai atas ditetapkan dirinya bersama enam anggota dewan lainnya sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010, tentang pengikatan dana anggaran tahun jamak pembangunan venue tembak PON XVIII Riau. "Kita terima sajalah," ujarnya.
"Kita hormati saja hukum yang berlaku," lanjutnya sembari berlalu, Senin, 12 Juli 2012 di Pekanbaru.
Hal senada juga diungkapkan Zulfan Heri-juga dari Fraksi Golkar, "Gak ada masalah, kita ikuti saja proses hukum," ujarnya santai.
Zulfan mengaku tidak pernah menerima uang sepersen pun dan tidak mengetahui titik persoalan yang sebenarnya. Sebab kata Zulfan, ia tidak pernah terlibat dalam proses perundingan guna membahas uang yang diduga sebagai "uang lelah" bagi anggota dewan karena sudah meloloskan Perda tersebut. "Saya tidak pernah ikut pertemuan di Jalan Sumatra, dan gak pernah ikut runding-runding soal uang itu," tegasnya.
Menurut Zulfan, saat ini KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka barangkali karena statusnya sebagai anggota Panitia Khusus perubahan Perda tersebut. Ia mengaku siap untuk memberikan keterangan pada KPK. "Insya allah gak ada masalah, kalau ditanya KPK ya kita jelaskan," kata Zulfan.
Disisi lain, Ketua Fraksi Golkar Iwa Sirwani Bibra enggan berkomentar atas kasus yang dialami anggotanya. Disinggung masalah sanksi PAW bagi anggota yang bermasalah, Iwa juga bungkam. "No coment," katanya.
Ketua DPRD Johar Firdaus mengatakan sejauh ini tidak ada masalah bagi anggotanya pasca kabar penambahan tersangka baru. "Tidak ada masalah itu," pungkasnya.
Johar mengatakan, tidak ada wewenang dirinya untuk mendesak fraksi memberikan PAW kepada anggotanya yang bermasalah. "Itu bukan wewenang kita, itu fraksi,"kata Johar.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka baru kasus Pekan Olahraga Nasional di Riau. "Surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di sela lokakarya wartawan di Lokasi Wisata Tanjung Lesung, Banten, tiga hari lalu.
Ketujuh tersangka baru itu adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, Moh. Roem Zein, dan Turoechsan Assyari.
Mereka diduga menerima suap terkait dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venue PON XVIII Riau.
Bambang menjelaskan, penetapan tersangka baru ini melengkapi para pelaku yang sudah menjalani sidang dan dalam tahap penyidikan.
Eka Darma dan Rahmat Syahputra tengah menjalankan proses persidangan di PN Pekanbaru.
RIYAN NOFITRA