Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD Tak Risau Jadi Tersangka PON Riau  

image-gnews
Sejumlah anak berlatih senam di aren pertandingan (venue) cabang atletik PON XVIII/2012, Rumbai Sport Center, Pekanbaru, Riau, Senin (28/5). ANTARA/Puspa Perwitasari
Sejumlah anak berlatih senam di aren pertandingan (venue) cabang atletik PON XVIII/2012, Rumbai Sport Center, Pekanbaru, Riau, Senin (28/5). ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Abu Bakar Siddik menanggapi santai atas ditetapkan dirinya bersama enam anggota dewan lainnya sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010, tentang pengikatan dana anggaran tahun jamak pembangunan venue tembak PON XVIII Riau. "Kita terima sajalah," ujarnya.

"Kita hormati saja hukum yang berlaku," lanjutnya sembari berlalu, Senin, 12 Juli 2012 di Pekanbaru.

Hal senada juga diungkapkan Zulfan Heri-juga dari Fraksi Golkar, "Gak ada masalah, kita ikuti saja proses hukum," ujarnya santai.

Zulfan mengaku tidak pernah menerima uang sepersen pun dan tidak mengetahui titik persoalan yang sebenarnya. Sebab kata Zulfan, ia tidak pernah terlibat dalam proses perundingan guna membahas uang yang diduga sebagai "uang lelah" bagi anggota dewan karena sudah meloloskan Perda tersebut. "Saya tidak pernah ikut pertemuan di Jalan Sumatra, dan gak pernah ikut runding-runding soal uang itu," tegasnya.

Menurut Zulfan, saat ini KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka barangkali karena statusnya sebagai anggota Panitia Khusus perubahan Perda tersebut. Ia mengaku siap untuk memberikan keterangan pada KPK. "Insya allah gak ada masalah, kalau ditanya KPK ya kita jelaskan," kata Zulfan.

Disisi lain, Ketua Fraksi Golkar Iwa Sirwani Bibra enggan berkomentar atas kasus yang dialami anggotanya. Disinggung masalah sanksi PAW bagi anggota yang bermasalah, Iwa juga bungkam. "No coment," katanya.

Ketua DPRD Johar Firdaus mengatakan sejauh ini tidak ada masalah bagi anggotanya pasca kabar penambahan tersangka baru. "Tidak ada masalah itu," pungkasnya.

Johar mengatakan, tidak ada wewenang dirinya untuk mendesak fraksi memberikan PAW kepada anggotanya yang bermasalah. "Itu bukan wewenang kita, itu fraksi,"kata Johar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka baru kasus Pekan Olahraga Nasional di Riau. "Surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di sela lokakarya wartawan di Lokasi Wisata Tanjung Lesung, Banten, tiga hari lalu.

Ketujuh tersangka baru itu adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, Moh. Roem Zein, dan Turoechsan Assyari. 

Mereka diduga menerima suap terkait dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venue PON XVIII Riau.

Bambang menjelaskan, penetapan tersangka baru ini melengkapi para pelaku yang sudah menjalani sidang dan dalam tahap penyidikan.

Eka Darma dan Rahmat Syahputra tengah menjalankan proses persidangan di PN Pekanbaru.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.


KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

Sejumlah orang sedang melaksanakan gladi resik persiapan penutupan PON XVIII Riau 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9). ANTARA/Viki Payoka
KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.


KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.


Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.


Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Wikipedia.org
Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.


Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.


Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.


Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Gubernur Riau, Rusli Zaenal. TEMPO/Seto Wardhana
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.








KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.