TEMPO.CO, Depok - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, mendesak Komisi Pemilihan Umum Kota Depok menggelar ulang pemilihan kepala daerah Kota Depok. Babai berlandaskan keputusan Mahkamah Agung pada 4 Juli 2012, atau dua tahun berselang dari proses yang diminta diulang itu.
“Terkait putusan MA itu sudah jelas dan harus diadakan pemilukada ulang,”kata Babai kepada wartawan di Gedung DPRD Depok, Senin 16 Juli 2012.
Menurut Babai, KPU harus tunduk pada keputusan hukum yang dikeluarkan MA tersebut. Mengenai masa kepemimpinan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang sudah genap dua tahun, Babai mengatakan, bukan persoalan. “Ini kan ketetapan hukum dan harus dijalankan,” katanya.
Dalam Putusan Nomor 14 K/TUN/ 2012 tanggal 4 Juli 2012, MA membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam pilkada 2010.
“KPU Kota Depok yang meminta keluarnya putusan MA. Jadi harus bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemilukada ulang,” kata Babai sambil menambahkan, “Kalau tidak mau, kami akan menuntut secara hukum.”
Anggota KPU Kota Depok, Salamun Adiningrat, menjawab desakan itu dengan mengatakan bahwa kewajiban itu sudah kedaluarsa. Turunnya putusan MA tersebut dianggap terlalu lama setelah pemerintahan berlangsung.“Tidak bisa KPU dibebankan dalam pilkada ulang,” katanya.
Salamun berjanji mengkaji lebih dalam lagi atas konsekuensi putusan itu.
ILHAM TIRTA