TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa Artalyta Suryani jika kembali mangkir pada pemanggilan kedua. Senin kemarin, Ayin--sapaan Artalyta--dijadwalkan diperika penyidik, tapi dia mangkir dengan alasan sakit.
"Dalam penyidikan itu pro justicia, kalau tidak datang pada pemanggilan pertama, kami akan panggil lagi. Kalau tidak datang lagi, akan kami panggil paksa," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2012.
Juru bicara KPK, Johan Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan kedua tersebut akan dilayangkan setelah komisi antirasuah menerima bukti surat sakit dari pihak Ayin.
Pengacara Ayin, Teuku Nasrullah, mengatakan kliennya menderita sakit di leher sehingga harus berobat ke Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura sejak 22 Juni. "Beliau minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Nasrullah.
Johan mengatakan pemeriksaan Ayin sebagai saksi dalam kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, terkait dengan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta CakraMurdaya dan PT Hardaya Inti Plantation.
Soal sangkutan Ayin dalam perkara ini, Nasrullah menampik keterlibatan kliennya. "Perusahaan itu tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan Ibu Ayin," ujar Nasrullah.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler lainnya:
Diserang isu SARA, Pengusung Jokowi-Ahok Senang
Mahasiswi UI yang Hilang Ternyata Tidur di Warnet
Begini Cara Neneng Kenakan Baju Tahanan KPK
Djoko Candra Jadi Warga Negara Papua Nugini
Mahasiswi UI yang Hilang Jalin Cinta Terlarang
Demokrat: Isu SARA Tak Bakal Laku