TEMPO.CO, Jakarta - Afriani Susanti, 29 tahun, pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI yang menabrak sembilan orang hingga tewas di Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, akan mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Dalam sidang sebelumnya Afriyani dijerat dengan tiga pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan ajukan eksepsi," kata kuasa hukum terdakwa, Efrizal, saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 Juli 2012.
Afriyani dijerat dengan dakwaan primer yang dipakai Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1). Sedangkan dakwaan primer yang dipakai jaksa untuk menjerat terdakwa adalah Pasal 127 undang-undang yang sama.
Efrizal mengatakan eksepsi diajukan karena dakwaan jaksa tidak sesuai dengan apa yang dilakukan kliennya. "Isi eksepsi nanti lihat saja di pengadilan," kata Efrizal.
Afriani merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Ahad, 22 Januari 2012, sehingga menyebabkan sembilan orang tewas. Afriani mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam berpelat nomor B 2479 XI dengan kecepatan 100 kilometer per jam. Dari hasil pemeriksaan urine, dia positif mengkonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai kendaraan tersebut.
WAYAN AGUS P
Berita Terkait:
Kronologi Xenia Maut Versi Pengacara Afriyani
Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo
Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA
Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani
Ibu Afriyani Susanti Masih Syok
Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO
Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut
Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan