Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Afriyani Ajukan Eksepsi Hari Ini  

image-gnews
Terdakwa tabrakan maut, Afriani Susanti (29) saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (26/4). Afriani disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Dan dikenakan pasal 127 KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan
Terdakwa tabrakan maut, Afriani Susanti (29) saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (26/4). Afriani disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Dan dikenakan pasal 127 KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Afriani Susanti, 29 tahun, pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI yang menabrak sembilan orang hingga tewas di Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, akan mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

Dalam sidang sebelumnya Afriyani dijerat dengan tiga pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan ajukan eksepsi," kata kuasa hukum terdakwa, Efrizal, saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 Juli 2012.

Afriyani dijerat dengan dakwaan primer yang dipakai Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1). Sedangkan dakwaan primer yang dipakai jaksa untuk menjerat terdakwa adalah Pasal 127 undang-undang yang sama.

Efrizal mengatakan eksepsi diajukan karena dakwaan jaksa tidak sesuai dengan apa yang dilakukan kliennya. "Isi eksepsi nanti lihat saja di pengadilan," kata Efrizal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Afriani merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Ahad, 22 Januari 2012, sehingga menyebabkan sembilan orang tewas. Afriani mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam berpelat nomor B 2479 XI dengan kecepatan 100 kilometer per jam. Dari hasil pemeriksaan urine, dia positif mengkonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai kendaraan tersebut.

WAYAN AGUS P

Berita Terkait:
Kronologi Xenia Maut Versi Pengacara Afriyani
Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo

Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA

Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani

Ibu Afriyani Susanti Masih Syok

Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO

Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut

Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

Kendaraan hilang kendali menabrak 3 pedagang dan 1 orang pengendara di BSD. Satu orang tewas di lokasi, Rabu 27 Maret 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

Selain menabrak pengendara motor, kendaraan tersebut juga menabrak 3 orang pedagang kaki lima dalam kecelakaan di BSD itu.


Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

2 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Jokowi mengungkapkan sekitar 12 tower hunian bagi PNS/ASN di IKN dijadwalkan akan selesai pada Juli mendatang.


7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

2 hari lalu

Kecelakaan beruntun di depan gerbang Tol Halim, Rabu, 27 Maret 2024. Instagram/TMCPoldaMetroJaya
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

Jasamarga Metropolitan Tollroad mengungkapkan kendaraan Truk Engkel atau light truck yang diduga berkendara ugal-ugalan menjadi penyebab kecelakaan.


Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

2 hari lalu

Kecelakaan beruntun enam kendaraan di depan gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024. ANTARA/HO-akun X TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

Akibat kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama tersebut, arus lalu lintas di jalan tol mengalami tersendat.


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.


Mudik Lebaran, Kapolri Kerahkan 155.165 Personel dan Bangun 5784 Pos Operasi Ketupat 2024

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi gelar Operasi Ketupat 2023. (Foto: Humas Polri)
Mudik Lebaran, Kapolri Kerahkan 155.165 Personel dan Bangun 5784 Pos Operasi Ketupat 2024

Kapolri menyebut arus mudik Lebaran 2024 diprediksi meningkat sebesar 56 persen dibanding tahun lalu.


Pengemudi Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo PIK 2 Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

4 hari lalu

Mitsubishi Pajero Sport alami insiden menabrak towing di PIK 2, Sabtu dini hari, 23 Maret 2024. (Foto: Humas Polresto Tangerang)
Pengemudi Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo PIK 2 Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan JN, pengemudi Mitsubishi Pajero sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.


Kecelakaan Lalu Lintas 20-21 Maret Menurun, Polri Sebut Ada 48 Korban Meninggal Dunia

5 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Kecelakaan Lalu Lintas 20-21 Maret Menurun, Polri Sebut Ada 48 Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas pada 20-21 Maret menurun.


Pengendara Mobil Patut Waspada Aquaplaning Saat Musim Hujan, Apa itu?

5 hari lalu

Kendaraan melintasi banjir di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI menncatat banjir terjadi pada 11 ruas jalan di DKI Jakarta yang disebabkan curah hujan tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara Mobil Patut Waspada Aquaplaning Saat Musim Hujan, Apa itu?

Pengendara mobil patut mewaspadai bahaya aquaplaning saat musim hujan, Ini penjelasannya.


Kecelakaan Maut di PIK 2, Polisi Masih Selidiki Sebab Pajero Seruduk Mobil Towing

5 hari lalu

Mitsubishi Pajero Sport alami insiden menabrak towing di PIK 2, Sabtu dini hari, 23 Maret 2024. (Foto: Humas Polresto Tangerang)
Kecelakaan Maut di PIK 2, Polisi Masih Selidiki Sebab Pajero Seruduk Mobil Towing

Dua orang tewas dan tiga luka parah dalam kecelakaan di PIK 2 antara Pajero dan mobil towing pada Sabtu dini hari kemarin