TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PAN, Chandra Tirta Wijaya, mendesak pemerintah agar wilayah kerja minyak dan gas bumi yang habis kontrak diserahkan kepada perusahaan negara. "Badan usaha milik negara sudah mampu mengelolanya," kata Chandra di Ruang GBHN Nusantara V MPR, Selasa, 17 Juli 2012.
Dia menilai berbagai peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, belum tegas mengatur perpanjangan maupun pemutusan kontrak. Kondisi tersebut, kata Chandra, berpotensi menghilangkan kesempatan bagi Pertamina maupun BUMN lainnya untuk menguasai migas di Indonesia.
Chandra berpendapat, seharusnya ada ketentuan baku untuk mengatur kontrak-kontrak migas yang akan berakhir. Dia mencontohkan beberapa blok migas yang masa kontraknya habis pada 2013-2021.
Tahun depan, kontrak blok Siak dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia akan berakhir. Pada 2017, kontrak Offshore North West Java yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi pun masa berlakunya akan habis. Sedangkan pada 2021, blok Rokan dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia serta blok Muriah dengan operator Petronas juga kontraknya akan habis.
Menurut Chandra, tren global mengarah pada peran national oil company yang semakin strategis dengan dukungan penuh dari masing-masing negara. Alih-alih didukung, Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional, selama ini justru diperlakukan sama seperti kontraktor migas asing.
"Jangankan ekspansi ke luar negeri, di dalam negeri pun Pertamina masih marjinal," ujar Chandra. Selama ini penguasaan Pertamina terhadap wilayah kerja migas di Indonesia baru 15 persen.
MARIA YUNIAR