Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tertutup, Hasil Investigasi Korupsi Al-Quran

image-gnews
Menteri Agama, Suryadharma Ali menjawab pertanyaan media sebelum menghadiri silaturahmi ulama dan temu alumni nasional di Ponpes Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang, Jawa Timur, (23/6). ANTARA/Syaiful Arif
Menteri Agama, Suryadharma Ali menjawab pertanyaan media sebelum menghadiri silaturahmi ulama dan temu alumni nasional di Ponpes Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang, Jawa Timur, (23/6). ANTARA/Syaiful Arif
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta—Kementerian Agama menyatakan tidak akan mempublikasikan hasil investigasi internal proyek Al-Quran. Kementerian akan menggunakan hasil investigasi sebagai referensi untuk melakukan pembenahan internal. "Tidak akan disiarkan ke publik, tapi akan dijadikan bahan referensi internal,” ujar Suryadharma Ali saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Selasa 17 Juli 2012.

Menteri Suryadharma menegaskan, hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari fitnah dan salah pengertian di lingkup internal kementerian. Dia mencontohkan, tim investigasi menetapkan tiga orang yang diduga melakukan penyimpangan. Tapi, dari hasil penelusuran tim investigasi internal, ternyata hanya satu orang yang terbukti melakukan pelanggaran. Toh, dia melanjutkan, kedua orang lainnya tetap merasa terfitnah. ”Jadi serba salah jika seperti itu. Jangan sampai hal seperti ini menimbulkan keguncangan,” ujarnya.

Proyek pengadaan Al-Quran ramai diperbincangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran. Bapak dan anak itu diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam pengadaan salinan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011 dan 2012. KPK menduga Zulkarnaen mengarahkan pejabat di Kementerian untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender.

KPK juga sedang menyelidiki proyek pengadaan kitab suci umat Islam itu. Dalam Anggaran Perubahan 2011, tercatat anggaran proyek Al-Quran sekitar Rp 22 miliar. Namun, dalam Anggaran Perubahan 2012, nilainya meningkat menjadi Rp 55 miliar. KPK menduga terjadi penyelewengan sebagian anggaran pengadaan Al-Quran itu.

Suryadharma mengatakan, Kementerian akan menyerahkan hasil investigasi dan pengusutan kasus itu ke KPK. Soalnya, menurut dia, KPK lebih mampu melakukan investigasi dan pengusutan untuk menguak kebenaran di balik kasus korupsi pengadaan Al-Quran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin KPK memeriksa tujuh pejabat Kementerian dalam kaitan dengan penyelidikan proyek Al-Quran. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pejabat Kementerian itu di antaranya Direktur Urusan Agama Islam Ahmad Jauhari dan Sekretaris Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Karim. ”Mereka diperiksa sejak siang tadi,” ujar Johan di kantornya kemarin.

Johan mengatakan, KPK masih menyelidiki kasus proyek pengadaan Al-Quran. Johan tidak menampik kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus proyek Al-Quran tersebut, “Kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Johan.

ISTMAN MP | RUSMAN PARAQBUEQ | SNL

Berita lain:
Korupsi Pengadaan Al-Quran
Fahd Rafiq Bantah Terlibat Proyek Al-Quran

Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak
Pukat Menduga Ada Pemain Kolektif Kasus Alquran
Banyak Anggota DPR Garap Proyek Pemerintah

Pengarsipan Dokumen Kemenag Paling Jorok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.


Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.


Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.


Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.


Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.