Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putra Pedangdut A. Rafiq Kembali Diperiksa KPK

image-gnews
Fahd A.Rafiq. TEMPO/Seto Wardhana
Fahd A.Rafiq. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Fadh El Fous A. Rafiq, putra penyanyi dangdut A. Rafiq, dalam kasus korupsi Al-Quran di Kementerian Agama. Ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya untuk politikus Partai Golkar tersebut. "Ya, saya diperiksa sebagai saksi," kata Fadh di kantor KPK, Rabu, 18 Juli 2012.

Fadh enggan berkomentar banyak ihwal pemeriksaannya hari ini. Dengan mengenakan stelan baju batik lengan pendek, Fadh bergegas memasuki kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Pengacara yang mendampinginya juga enggan memberi penjelasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pemeriksaan Fadh sebagai saksi untuk kedua tersangka korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabbar, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, dan Dendy Prasetya. Dendy adalah putra Zulkarnaen yang juga menjadi kader Golkar.

Zulkarnaen dan Dendy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan Al-Quran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama.

KPK menduga Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011.
Anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR itu juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang 2012. Pada 2011 Kementerian Agama mengadakan Al-Quran dalam dua tahap dengan anggaran Rp 22,8 miliar dan pada 2012 sebesar Rp 110 miliar. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar perusahaan PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat lab komputer. Total anggaran pengadaan lat laboratorium 2010-2011 sebesar Rp 31 miliar.

Kasus korupsi Al-Quran ini diduga melibatkan Fahd. Fahd diduga bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Dendy Prasetya dalam mengawal proyek tersebut. Perusahaan milik Fadh, PT Karya Sinergi Alam Indonesia, diduga terlibat dalam proyek tersebut. Dendy menjabat sebagai direktur utama perusahaan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fadh membenarkan sebagai pemilik PT Karya Sinergi. Istrinya, Ranny Meydiana, menjabat komisaris, juga sudah diperiksa KPK. Namun Fadh menampik PT Karya Sinergi terkait dengan proyek Al-Quran. "Perusahaan ini tidak pernah menerima proyek apa pun dari pemerintah. PT KSAI adalah perusahaan film," kata pengurus Departemen Desentralisasi dan Pembangunan Daerah Partai Golkar itu, Kamis, 12 Juli 2012.

Dia membantah Dendy adalah Direktur Utama PT Karya Sinergi. Namun Fadh juga membenarkan mengenal Dendy sebagai sesama pengurus Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait:
Tertutup, Hasil Investigasi Korupsi Al-Quran
Fahd Rafiq Bantah Terlibat Proyek Al-Quran

Istri Politikus Golkar Diperiksa KPK

Anak A. Rafiq Diperiksa KPK Soal Pengadaan Quran

KPK Segera Periksa Zulkarnaen Djabar

Zulkarnaen Djabar Belum Terima Panggilan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.


Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.


Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.


Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.


Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.