TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan penyidik terus mendalami dan mengembangkan pengusutan kasus korupsi Al- Quran ini, bahkan sampai ke Senayan. "Sekarang kami mendalami untuk pengembangan yang lebih luas," kata Busyro di kantornya, Rabu, 18 Juli 2012.
Busyro masih enggan membeberkan indikasi keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain dalam kasus korupsi Al-Quran tersebut selain Zulkarnaen Djabar. "(Indikasi itu) akan ditentukan dari hasil pemeriksaan," kata dia.
Mantan Ketua KPK ini berkelit dengan mengatakan belum mendapat informasi hasil pendalaman penyidik. "Saya belum dapat laporan-laporan dari penyidik," kata dia.
Pengembangan penyidikan KPK ini tergambar dari pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi Al-Quran. Hari ini KPK memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR, Yanto Supriyanto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penyidik memeriksa Yanto sebagai saksi untuk kedua tersangka, anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar, dan Dendy Prasetya. Zulkarnaen sekaligus menjadi anggota Komisi VIII. Sedangkan anaknya, Dendy, menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia yang terkait dengan proyek pengadaan Al-Quran.
Pada 28 Juni 2012 KPK menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai penerima suap senilai Rp 4 miliar dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al-Quran 2011-2012. Mereka juga terlibat proyek pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama.
KPK menduga kuat Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011. Zulkarnaen juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang 2012. Pada 2011 Kementerian Agama mengadakan Al-Quran dalam dua tahap dengan anggaran Rp 22,8 miliar, dan pada 2012 sebesar Rp Rp 110 miliar.
Zulkarnaen juga diduga menyetir oknum di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar perusahaan PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat lab komputer. Total anggaran pengadaan lat laboratorium 2010-2011 sebesar Rp 31 miliar.
Hari ini KPK juga memeriksa putra penyanyi dangdut A Rafiq, Fadh El Fous A. Rafiq, serta dua mahasiswa, Rizky Moel Yoputro dan Vasko Rosemiy. Vasko dan Fadh pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka (Zulkarnaen dan Dendy)," kata Priharsa.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait:
Fahd Rafiq Bantah Terlibat Proyek Al-Quran
Istri Politikus Golkar Diperiksa KPK
Anak A. Rafiq Diperiksa KPK Soal Pengadaan Quran
KPK Segera Periksa Zulkarnaen Djabar
Zulkarnaen Djabar Belum Terima Panggilan KPK
Tertutup, Hasil Investigasi Korupsi Al-Quran