TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah telah mengubah pasal tuntutan terhadap tersangka John Kei. Juru bicara Kejati Jakarta Albert Napitupulu mengatakan John Kei oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis.
"Dia dijerat pasal 340 dan 338 KUHP junto pasal 55 dan 56," kata Albert di Kejati Jakarta Jalan HR. Rasuna Said No.2, Rabu 18 Juli 2012. Saat ini, pihaknya sedang memproses berkas pelimpahan dari Kejati Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ketika ditanya soal penangguhan penahanan terhadap John Refra Kei, Albert mengatakan pihak Kejati belum mendengar soal itu. "Kami belum terima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka maupun pengacaranya," katanya.
Menurutnya, kejati tidak bisa melarang penangguhan penahanan lantaran peraturan membolehkan soal itu. "Silahkan saja," kata Albert.
Tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei saat ini menjadi tahanan di Rumah Tahanan Salemba. John diduga terlibat atas kematian Ayung.
Ayung ditemukan tewas mengenaskan di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Januari 2012. Di hari kematian Ayung, John Kei sempat mendatangi Ayung. Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengintai atau closed circuit camera (CCTV) hotel.
Diduga terlibat pembunuhan, kepolisian menjerat John dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340, 338 KUHP junto pasal 55 dan 56. Ancaman untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait:
John Kei Terancam Hukuman Mati
Berkas Dinyatakan Lengkap, John Kei Siap Disidang
Kapolda Bantah Akali Penahanan John Kei
Keluarga John Kei Awasi Dokter RS Polri
Kronologi Penangkapan John Kei