Dokter Indonesia Siap Cek Surat Sakit Ayin

Dokter Indonesia Siap Cek Surat Sakit Ayin

Artalyta Suryani. TEMPO/Ayu Cipta

Grafis Terkait

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia siap mengkonfirmasi rekomendasi dokter dari Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura mengenai kesehatan Artalyta Suryani atau Ayin ke Singapore Medical Association (SMA). Ini untuk memastikan kondisi Ayin terkait dengan syaraf lehernya yang terjepit. 

“Kami memiliki nota kesepahaman dengan SMA. Kami akan ke sana dan menanyakan apakah benar ada rekomendasi seperti itu dari anggota mereka di RS Mount Elisabeth,” kata Ketua IDI, Prijo Sidipratomo, saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Juli 2012.

Prijo menyatakan tindakan ini dapat dilakukan IDI dengan syarat mendapat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. IDI, menurut dia, sangat berkomitmen dengan pemberantasan korupsi dan siap mengungkap kebenaran mengenai kondisi Ayin. “Kalau dokter Singapura bilang Ayin sakit dan tidak bisa melakukan perjalanan, baru kita percaya,” kata dia.

IDI sendiri melalui nota kesepahaman yang dilakukan dengan SMA memiliki tim ad hoc dari masing-masing negara untuk melakukan konfirmasi dan pengecekan. Prijo menyatakan, IDI sudah membentuk tim dokter untuk memeriksa ulang Ayin bila sudah sampai di Indonesia. Hal ini sudah dirancang sejak penandatanganan MoU IDI dengan KPK mengenai second opinion terkait saksi atau tersangka yang sakit.

Namun, dua tindakan IDI ini baru dapat dilaksanakan bila KPK melayangkan permintaan. IDI, menurut Prijo tidak dapat mengirimkan tim ad hoc ke Singapura atau memeriksa Ayin di Indonesia tanpa permintaan KPK. “Kita siap menolong KPK, para Koruptor juga menyebabkan anggaran kesehatan untuk rakyat tidak tercapai,” kata Prijo.

IDI menandatangani MoU dengan KPK pada 11 Juni 2012 yang berisi dua hal fundamental yaitu penilaian medis dan second opinion terhadap saksi, tersangka atau terdakwa. Latar belakang MoU ini adalah banyaknya saksi, tersangka atau terdakwa yang mangkir pada saat pemeriksaan dengan alasan sakit.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Ayin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap berkaitan dengan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah. KPK menduga ada suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait penerbitan hak guna usaha PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation milik Siti Hartati Murdaya, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.

Ayin tidak memenuhi panggilan tersebut dengan asalan sakit. Mantan terpidana kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan itu sudah menerima surat dari KPK yang sampai pada keluarganya di Lampung. Surat tersebut akhirnya dikirim ke Singapura tempat Ayin bekerja. Penyakit yang berpotensi menyebabkan stroke ini, menjadi alasan Ayin tidak bisa berangkat ke kantor KPK untuk menjadi saksi.

Ayin sendiri diduga terlibat kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. Perusahaan milik putranya, PT Sonokeling Buana, ikut berinvestasi perkebunan sawit di Kecamatan Tiloan, Buol. Perusahaan ini diduga bersinggungan dengan kedua perusahaan sawit milik Hartati tersebut.

FRANSISCO ROSARIANS

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X