TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus korupsi penyewaan dua pesawat Boeing yang menjerat bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, hari ini adalah agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.
“Hari ini kami hanya akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang sudah kami sampaikan pekan lalu,” kata kuasa hukum Hotasi, Tumbur Simanjuntak, saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Juli 2012.
Sebelumnya, Hotasi menyesalkan sikap jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang berkukuh membawa kasusnya ke persidangan. Ia menganggap kasus tersebut merupakan kasus perdata. Pengacara Hotasi yang membacakan eksepsi waktu itu, Juniver Girsang, menilai dakwaan jaksa seharusnya dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim pimpinan Pangeran Napitupulu.
Apalagi sejumlah pihak yang pernah melakukan pemeriksaan perkara ini juga sudah menyatakan kasus penyewaan Merpati adalah perdata. Hotasi sendiri didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dalam kasus penyewaan dua unit pesawat Boeing. Perbuatan itu dilakukan Hotasi bersama Tony Sudjiarto, bekas General Manager Aircraft Procurement Division Merpati.
Hotasi diketahui sudah mulai memproses penyewaan pesawat pada Mei 2006, sedangkan rencana kerja anggaran perusahaan baru diteken Oktober 2006. Namun proses penyewaan dua unit Boeing itu tidak dilaporkan Hotasi dalam forum rapat. Hal tersebut dinilai jaksa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terkait:
KPK Siap Selidiki Korupsi Merpati
Merpati Siap Laporkan Temuan Korupsi
Korupsi Merpati Dilaporkan ke Kementerian
Soal Korupsi Merpati, Wakil Dahlan Tunggu Audit
Menteri Dahlan Belum Terima Pemeriksaan Merpati
Dahlan : Kasus Korupsi Merpati Luar Biasa Berat