TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah berupaya memulangkan buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra. Pemulangan Djoko yang kini berstatus warga negara Papua Nugini akan diupayakan lewat mekanisme mutual legal assistance.
"Pemulangannya bisa melalui MLA karena merupakan kewajiban negara-negara yang mempunyai kesepahaman saling membantu dalam hubungan bilateral," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, di kantornya, Kamis, 19 Juli 2012.
Amir menuturkan pada prinsipnya pemerintah RI tidak bisa mengintervensi sistem hukum dan kedaulatan Papua Nugini. Namun nantinya dalam proses diplomasi pemerintah RI akan menekankan pentingnya kerja sama pemulangan Djoko lewat mekanisme MLA demi menjaga hubungan baik dua negara.
Sejauh ini, kata Amir, pemerintah sudah mengirim surat ke pemerintah Papua Nugini guna membahas pemulangan Djoko. "Kami sudah lama mengirimkan suratnya," ujarnya. Namun hingga kini respons positif belum dituai. "Kami tentunya tidak bisa mengatur mereka," kata dia.
Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan pemerintah lewat Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri bisa mengupayakan proses pemulangan Djoko Soegiarto Tjandra ke Indonesia. Saat ini buron kasus korupsi BLBI itu resmi berstatus warga negara Papua Nugini. “Misal ada pertemuan bilateral, isu ini bisa dimunculkan dan didiskusikan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa lalu.
Wakil Jaksa Agung Darmono awal pekan ini mengatakan Djoko sudah berganti kewarganegaraan sejak Juni. Informasi mengenai hal itu didapat Kejaksaan Agung dari Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, pekan lalu. Penjelasan diberikan Ilau setelah pemerintah Indonesia mengajukan surat yang mempertanyakan status Joko di negara tersebut.
Saat ini, kata Darmono, Kejaksaan Agung tengah berupaya memulangkan Djoko. Pemerintah Papua Nugini pun sudah berjanji akan membantu proses pemulangan bekas terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu. Alasannya, Djoko diduga melakukan pemalsuan data saat mengajukan permohonan kewarganegaraan.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler lainnya:
Sejoli Pegawai Negeri Ketahuan Mesum di Toilet
Setelah 15 Tahun, PT Dirgantara Kini Buka Lowongan
Indonesia Akan Miliki 75 Pencakar Langit
Pengurus Golkar Tak Kompak Soal Pemecatan Kalla
Nissan Juke Indonesia Kena Recall
Akbar: Pemecatan Kalla Bisa Blunder
Partai Demokrat Dinilai Sumbang Kekalahan Foke