Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Suap PON Akui Ada Tekanan Politis  

image-gnews
Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (01/06). TEMPO/Seto Wardhana
Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (01/06). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru kembali menyidangkan kasus PON XVIII Riau terkait suap dalam revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010, Kamis 19 Juli 2012. Dalam sidang itu,  Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Faisal Aswan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Eka Darma Putra dan Rahmat Syahputra.

Di depan majlis hakim yang dipimpin Krosbin L Gaol, Faisal mengaku mengetahui bahwa ada 'uang lelah' untuk anggota Dewan sebesar Rp 1,8 miliar itu dari M. Dunir, koleganya di Dewan. Aswan adalah legislator dari Golkar, Dunir dari PKB. Menurut Aswan, Dunir  menemuinya 3 April 2012, sebelum sidang paripurna revisi Perda 06 dimulai.  

Saat itu, kata Faisal, Dunir meminta bantuan dirinya untuk mengurus 'uang lelah' itu dari Eka Darma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga. "Dunir teman akrab saya, saya segan tidak membantu dia," kata Faisal, saat ditanya kenapa dia bersedia untuk mengurus uang itu.

Selain itu, Faisal mengakui adanya tekanan politis dari dari anggota Dewan lainnya, yakni Roem Zein dan Tengku Muhazza. Jika tidak ada uang lelah tersebut, revisi perda akan disandera dan tidak akan disahkan. Lalu Faisal mencoba menghubungi Roem terkait pernyataan tersebut. "Ternyata benar, teman-teman Dewan mensyaratkan itu," kata Faisal, dalam sidang itu.

Setelah sidang paripurna selesai,  anggota Dewan, masing-masing Roem Zein, Torechan Ansari, dan Taufan Andoso Yakin, silih berganti menelpon Faisal menanyakan apakah "uang lelah" itu sudah diterima. Kata Faisal, ketika dihubungi oleh mereka, uang tersebut sedang dalam proses penerimaan.

Singkat kata, Faisal meminta bantuan dua temannya yang ia kenal sejak SMA, yaitu Sandi Wiryawan dan Dasril, untuk menerima uang dari Eka Darma Putra dan Rahmat Syahputra di rumah kontrakan Faisal. Rahmat adalah staf PT Pembangunan Perumahan, kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau. Tapi Faisal mengaku tidak mengetahui  uang itu akan didistribuskan untuk siapa saja. Setelah ditangkap KPK,  ia baru mengetahui  dari  Dunir bahwa uang itu akan  didistribusikan untuk 55 org anggota DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang sehari sebelumnya, hakim juga mencecar Dunir saat ia menjadi saksi. Hakim mempertanyakan maksud dari uang senilai Rp 1.8 miliar yang dialirkan ke anggota DPRD Riau. Dunir mengaku uang tersebut merupakan “uang lelah” bagi anggota Dewan yang akan mengesahkan revisi Perda 06 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran lapangan tembak. Diakui Dunir, setelah Perda itu disahkan, maka anggaran untuk lapangan tembak nantinya bertambah Rp 19 miliar. “Dananya belum keluar, cuma perda saja yang baru direvisi,” kata Dunir.

Selanjutnya, Dunir mengakui uang senilai 1.8 miliar diperuntukkan dua Perda yang akan direvisi, yakni Perda 06 Tahun 2010 tentang venues tembak dan Perda 05 Tahun 2008 tentang pembangunan main stadium. Karena hanya satu perda yang masih disahkan, maka uang yang akan diterima Dewan sementara hanya 900 juta. Dunir mengaku “uang lelah” itu akan dibagi-bagikan ke anggota dewan yang berjumlah 55 orang.

Kasus korupsi PON Riau ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota Dewan Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Uang ini diduga sebagai suap kepada anggota DPRD Riau terkait penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.

Awalnya KPK hanya menetapkan empat tersangka, yakni Faizal Azwan, M. Dunir, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra. Pada 8 Mei, KPK menetapkan dua tersangka lagi, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas serta Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. Pekan lalu, KPK juga  telah menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka baru, yakni Zulfan ,Abu Bakar Siddik, Adrian Ali, Tengku Muhaza, Syarief Hidayat, Moh. Roem Zein, dan Turoechsan Assyari. Dengan penetapan tujuh tersangka baru anggota DPRD Riau itu, total tersangka kasus ini menjadi 13 orang.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.


KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

Sejumlah orang sedang melaksanakan gladi resik persiapan penutupan PON XVIII Riau 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9). ANTARA/Viki Payoka
KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.


KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.


Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.


Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Wikipedia.org
Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.


Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.


Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.


Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Gubernur Riau, Rusli Zaenal. TEMPO/Seto Wardhana
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.








KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.