TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Golkar, Victor Nadapdap, mengatakan sanksi pemecatan bagi kader Golkar yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden dari partai lain tidak bisa ditawar lagi. “Keputusan itu sah, dan berlaku bagi siapa saja, termasuk bagi Jusuf Kalla,” kata Victor saat dihubungi, Rabu, 18 Juli 2012.
Menurut Victor meski tidak langsung diatur dalam AD/ART pemecatan bisa dilakukan karena sudah ada keputusan Rapat Pimpinan Nasional Ketiga yang berlangsung di Bogor akhir Juni lalu. Keputusan Rapimnas, kata Victor, hanya setingkat di bawah AD/ART dan wajib dipatuhi. “Setiap kader wajib menjunjung tinggi semua keputusan partai,” katanya.
Dalam AD/ART, keanggotaan seseorang bisa berhenti jika kader meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Selain itu konstitusi partai ini juga memberikan peluang bagi kader untuk melakukan pembelaan diri sebelum diberhentikan. Namun khusus untuk kader yang maju dari partai lain tidak akan diberikan kesempatan membela diri. “Ini menyangkut wibawa partai,” ujar dia.
Peluang pembelaan diri, kata dia, hanya masih diberikan bagi kader yang dianggap turut mensukseskan calon presiden yang diusung dari partai lain. Kalau sudah jelas membela partai lain baru diberhentikan. “Tapi kalau jelas-jelas maju dari partai lain, sudah telak langsung dipecat,” tuturnya.
Selasa lalu, mantan Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla menyatakan keputusan pemecatan dalam rapimnas tidak sesuai dengan AD/ART. Karenanya, Kalla masih membuka diri jika ada partai lain yang ingin mencalonkan dia sebagai presiden. Alasannya di Golkar, peluang Kalla untuk maju sudah tertutup karena partai sudah menetapkan Aburizal Bakrie sebagai calon presiden tunggal.
IRA GUSLINA SUFA