TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank DBS Indonesia menyatakan akan meninjau terlebih dulu Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 perihal kepemilikan saham untuk bank umum yang baru diumumkan kemarin.
Pejabat Group Strategic Marketing & Communication DBS Indonesia, Lisa Samadikun, menuturkan untuk langkah selanjutnya, termasuk rencana akuisisi 67,37 persen saham Bank Danamon, akan mengikuti arahan bank sentral.
“Kami akan senantiasa berkoordinasi dengan Bank Indonesia,” ujar Lisa kepada Tempo, Kamis, 19 Juli 2012.
DBS berencana mengakuisisi 67,37 persen saham Bank Danamon. Rencana akuisisi itu tertunda lantaran kedua bank masih harus menunggu PBI mengenai kepemilikan saham bank umum resmi dirilis.
Bank Indonesia kemarin akhirnya merilis peraturan tentang kepemilikan saham untuk bank umum yang berlaku mulai Desember 2013. Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Mulya E. Siregar, mengatakan aturan ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan tata kelola perbankan.
Bank diberi waktu tiga kali masa pengawasan (3 x 6 bulan) untuk berbenah diri. Jika pada akhir Desember 2013 peringkat kesehatan dan tata kelolanya ada di level 3, 4, dan 5, bank wajib melakukan divestasi. "Kami memberi waktu 5 tahun, sehingga bank-bank punya waktu cukup banyak," ujarnya.
Dalam aturan tersebut pemegang saham bank tak sehat pada Desember 2013 wajib melepas kepemilikan sahamnya. BI menetapkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank maksimal diperbolehkan memiliki 40 persen dari modal bank. Sedangkan untuk non-lembaga keuangan maksimal 30 persen, dan perseorangan maksimal 20 persen.
EFRI RITONGA