Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ponsel dan Pil Dextro Ditemukan di Rutan Cirebon

image-gnews
Barang bukti berupa telefon seluler, pil dekstro, senjata tajam, minuman keras, dan beberapa barang lain yang disita petugas usai merazia kamar tahanan di Rutan Cirebon, Jumat (20/7). TEMPO/Ivansyah
Barang bukti berupa telefon seluler, pil dekstro, senjata tajam, minuman keras, dan beberapa barang lain yang disita petugas usai merazia kamar tahanan di Rutan Cirebon, Jumat (20/7). TEMPO/Ivansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan LP Kelas I Cirebon, Rutan Cirebon, LP Narkotika Gintung, Balai pemasyarakatan (Bapas) serta Rumah Penitipan barang Sitaan (Rupbasan) menyita  37  unit telepon selular dan 116 paket pil dekstro, sejenis obat batuk, tapi jika dipakai dalam dosis tinggi bisa memabukan,  di Rutan Cirebon, Jumat, 20 Juli 2012. Barang terlarang di dalam penjara itu ditemukan di 7 kamar di hotel prodeo itu.

"Operasi gabungan ini untuk memberantas peredaran narkoba maupun barang-barang haram lainnya di dalam LP atau Rutan," kata Koordinator pelaksana yang juga Kepala LP Kelas I Cirebon, Agus Ruchiyat, Jumat, 20 Juli 2012.

Barang lain yang disita petugas diantaranya,  9 unit charger telepon selular, 12 unit baterai ponsel, 5 bilah  senjata tajam, 2 botol minuman keras, satu paket kartu remi dan uang tunai  Rp 1.515.000.  "Seluruh  penemuan itu akan diserahkan ke kepala rutan maupun LP masing-masing," kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Rutan Cirebon, Davy Batian mengatakan, pihaknya telah mencatat nama tahanan maupun narapidana yang menyimpan barang terlarang tersebut. "Mereka akan dikenakan sanksi sesuai kesalahannya," katanya. Sanksi itu bisa  berupa pencabutan remisi dan  pencabutan pembebasan bersyarat.

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo-Gibran Unggul Telak di 6 TPS di Rutan Depok

44 hari lalu

Suasana penghitungan surat suara pilpres 2024 di TPS khusus Rumah Tahanan Kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Prabowo-Gibran Unggul Telak di 6 TPS di Rutan Depok

Perolehan suara Prabowo-Gibran jauh meninggalkan suara Anies dan Ganjar di 6 TPS yang ada di Rutan Depok.


Ditjen PAS Sebut Mario Dandy Punya Hak untuk Menelepon di Dalam Rutan

28 Juni 2023

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap D, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Dalam sidang ini, Mario Dandy membantah bahwa dirinya pernah menyebut ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, akan menyelamatkan Shane Lukas dari kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun).  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ditjen PAS Sebut Mario Dandy Punya Hak untuk Menelepon di Dalam Rutan

Pengacara David Ozora menyebut terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menghubungi salah satu saksi saat berada di ruang tahanan


Ternyata Begini Modus Dugaan Pungli di Rutan KPK

20 Juni 2023

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK, Harjono dan Albertina Ho memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Sepanjang tahun 2022 Dewas KPK, telah menerima 477 surat pengaduan dari internal maupun eksternal, terdiri dari 96 laporan merupakan laporan pengaduan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Ternyata Begini Modus Dugaan Pungli di Rutan KPK

Modus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau rutan KPK diprediksi mencapai Rp miliar. Ternyata begini modusnya.


Maju Mundur LPSK Tempatkan Richard Eliezer di Lapas Salemba

28 Februari 2023

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Maju Mundur LPSK Tempatkan Richard Eliezer di Lapas Salemba

Semalam Richard Eliezer mendadak dibawa ke Rutan Bareskrim. Padahal, siang harinya, Richard sudah dibawa ke Lapas Salemba.


Lagi, Nikita Mirzani Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama, Sebar Nomor HP & Sebut Wanita Bertato

4 Februari 2023

Artis Nikita Mirzani menceritakan proses penghapusan tato saat ditemui di Langit Entertainment, 22 September 2021. Nikita mengungkapkan ingin memiliki tubuh yang bersih tanpa ada noda tato. Tempo/Nurdiansah
Lagi, Nikita Mirzani Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama, Sebar Nomor HP & Sebut Wanita Bertato

Nikita Mirzani dilaporkan soal menyebut ciri-ciri perempuan bertato yang identik dengan korban.


Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro

23 Desember 2022

Nikita Mirzani menunjukan surat pemanggilan sebagai saksi oleh Polresta Serang terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. Dia juga menyatakan, belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisia Polresta Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro

Terdakwa Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro Tangerang Selatan lantaran ada keluhan sakit.


Tahanan Kota, Bagaimana Jenis Penahanan Itu?

15 November 2022

Ilustrasi Borgol. galls.com
Tahanan Kota, Bagaimana Jenis Penahanan Itu?

Tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka, terdakwa


Nikita Mirzani Sudah Bisa Tertawa dan Membaur di Hari Pertama dalam Tahanan

26 Oktober 2022

Nikita Mirzani diperiksa kesehatan  setibanya di Rutan Kelas II B  Serang. Selasa, 25 Oktober  2022. FOTO: Dokumentasi  Kejaksaan Negeri Serang
Nikita Mirzani Sudah Bisa Tertawa dan Membaur di Hari Pertama dalam Tahanan

Apa kabar Nikita Mirzani di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang?


Rutan Depok Uji Coba Pertemuan Tatap Muka Kunjungan, Setelah 2 Tahun Dilarang

12 Juli 2022

Tenaga kesehatan menyuntikkan Vaksin Covid-19 pada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Rabu, 4 Agustus 2021. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan dapat menyasar 1433 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya untuk mengendalikan rantai penularan Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rutan Depok Uji Coba Pertemuan Tatap Muka Kunjungan, Setelah 2 Tahun Dilarang

Pihak luar yang hendak mengunjungi maupun tahanan di Rutan Kelas 1 Depok, masing-masing harus sudah vaksin booster.


Buntut Kerusuhan di Rumah Tahanan Padang, 2 Narapidana Diringkus Polisi

16 Mei 2022

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Buntut Kerusuhan di Rumah Tahanan Padang, 2 Narapidana Diringkus Polisi

Dua orang ditangkap menyusul kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Padang pada Sabtu pekan lalu. Mereka diketahui bawa senjata tajam.