TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan LP Kelas I Cirebon, Rutan Cirebon, LP Narkotika Gintung, Balai pemasyarakatan (Bapas) serta Rumah Penitipan barang Sitaan (Rupbasan) menyita 37 unit telepon selular dan 116 paket pil dekstro, sejenis obat batuk, tapi jika dipakai dalam dosis tinggi bisa memabukan, di Rutan Cirebon, Jumat, 20 Juli 2012. Barang terlarang di dalam penjara itu ditemukan di 7 kamar di hotel prodeo itu.
"Operasi gabungan ini untuk memberantas peredaran narkoba maupun barang-barang haram lainnya di dalam LP atau Rutan," kata Koordinator pelaksana yang juga Kepala LP Kelas I Cirebon, Agus Ruchiyat, Jumat, 20 Juli 2012.
Barang lain yang disita petugas diantaranya, 9 unit charger telepon selular, 12 unit baterai ponsel, 5 bilah senjata tajam, 2 botol minuman keras, satu paket kartu remi dan uang tunai Rp 1.515.000. "Seluruh penemuan itu akan diserahkan ke kepala rutan maupun LP masing-masing," kata Agus.
Kepala Rutan Cirebon, Davy Batian mengatakan, pihaknya telah mencatat nama tahanan maupun narapidana yang menyimpan barang terlarang tersebut. "Mereka akan dikenakan sanksi sesuai kesalahannya," katanya. Sanksi itu bisa berupa pencabutan remisi dan pencabutan pembebasan bersyarat.
IVANSYAH