TEMPO.CO, Depok: Polisi membekuk empat tersangka yang diduga terlibat sejumlah kasus pembobolan ATM di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Jumlah korban puluhan," kata Kepala Polsek Pancoran Mas Komisaris Polisi Agus Salim di Polresta Depok, Jum'at, 20 Juli 2012.
Menurut Agus, keempat tersangka adalah RD, 25 tahun, AR (23), SL (30) dan MD (25). Mereka bukan warga Depok. Polisi awalnya menangkap SL di Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, pada 17 Juli 2012. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya ketiga tersangka lainnya berhasil diringkus, kemarin.
Dalam aksinya, tersangka mengakali mesin ATM dengan menggunakan potongan korek api. Potongan itu diselipkan di lobang tempat memasukan kartu. Jika ada nasabah melakukan transaksi lewat mesin itu, maka kartu yang digunakan tidak bisa keluar.
Di mesin itu tersangka juga menempelkan stiker bertuliskan Call Center dengan nomor
08994268666. Padahal nomor itu terhubung dengan tersangka. Dengan siasat itu, tersangka berpura-pura sebagai petugas bank. Mereka meminta korban menyebutkan nomor PIN. Setelah korban meninggalkan gerai ATM, tersangka menguras tabungan korban.
Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengatakan, para tersangka tidak hanya membobol ATM, tapi juga melakukan pencucian uang. Caranya dengan mentransfer uang hasil
jarahan itu ke rekening yang telah tertuju. "Seolah terjadi transaksi online," katanya.
Menurut Mulyadi, Keempat tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan
junto pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. "Diancam 5 tahun kurungan," kata Mulyadi.
ILHAM TIRTA