TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menegaskan, Indonesia tak bisa membuat aturan yang membatasi kepemilikan saham asing di bank nasional. Indonesia juga tak bisa membatasi ruang gerak bisnis bank yang dimiliki asing. Indonesia terikat komitmen dengan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). "Kalau mundur dari komitmen di WTO, biarpun DPR, kita akan dihukum oleh negara-negara lain di dunia," ujar Darmin di Bank Indonesia, Jumat, 20 Juli 2012.
Darmin menjelaskan, Indonesia sudah telanjur meneken banyak hal di WTO. "Kecuali dari awal kita sudah mengajukan itu sampai tahun sekian berbeda (perlakuan untuk investor asing dan lokal atau bank asing dan nasional)," ujarnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia berkukuh tak akan mengeluarkan aturan khusus untuk membatasi kepemilikan saham asing. Hal ini tercermin dari Peraturan Bank Indonesia yang baru saja terbit tentang kepemilikan saham bank umum. Aturan ini diberlakukan crossborder, untuk kepemilikan saham di bank asing maupun bank nasional.
Dalam dua bulan ke depan, BI juga merilis aturan tentang izin berlapis bisnis perbankan. Aturan ini dipastikan berlaku umum, bagi bank nasional dan bank asing.
Ketua Komisi Keuangan DPR RI, Emir Moeis membenarkan Indonesia terlanjur memiliki perjanjian dengan WTO. Namun, ia menegaskan, DPR akan tetap mengupayakan adanya aturan yang membatasi saham asing. Tak main main, DPR berencana memasukkan aturan ini dalam revisi Undang-Undang Perbankan.
"Kalau mau bilang saya maunya 49 persen saja, tapi musti ada hitung-hitungan," ucapnya usai menghadiri pelantikan Dewan Komisioner OJK di Mahkamah Agung. Selama ini investor asing bebas memiliki saham di perbankan nasional hingga 99 persen.
Jika niatan ini terjegal, Emir menjelaskan, DPR bakal mengupayakan adanya kewajiban bagi bank-bank yang mayoritas sahamnya dimiliki asing untuk menanamkan sebagian keuntungannya dalam bentuk investasi di dalam negeri. "Separuh mesti di sini tidak boleh dibawa pulang supaya uangnya dirasakan kita sendiri," ucapnya. Adapun investasinya bisa dalam bentuk apa saja tapi Emir menekankan agar mereka juga berkontribusi pada sektor riil.
Selain soal pembatasan saham asing di bank nasional, DPR juga berencana memasukkan aturan soal pembatasan cakupan bisnis bank-bank yang mayoritas sahamnya dimiliki asing. "Dia tidak boleh masuk ke pasar-pasar, mikro janganlah, Danamon kan itu mau ikut ikut, itu kasih BRI saja, Mandiri, lain-lain," ucapnya. "Kasih ke bangsa kita sendirilah, ngapain kasih ke asing," kata dia menambahkan.
Emir menjelaskan, potensi bisnis perbankan di dalam negeri terbesar di kawasan Asia Tenggara. Baru sedikit dari populasi 248 juta yang menggunakan transaksi keuangan melalui bank. "Singapura sudah habis, Malaysia sudah penuh, mereka semua ke sini. Tahan dong biar kita jadi tuan rumah itu aku mau," ujarnya.
MARTHA THERTINA