TEMPO.CO, Jakarta- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdil Alim, menilai putusan dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah cukup untuk menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
“Kalau saya jadi penyidik, begitu putusan itu keluar dan ada pernyataan hakim soal keterlibatan Andi, saya langsung tangkap dia,” kata Hifdil. Menurut Hifdil, kecepatan dalam penanganan kasus korupsi amat menentukan. Apalagi modus korupsi dalam kasus Hambalang ini tidak terlalu canggih. “Modus memberikan commitment fee kepada DPR itu sudah biasa,” katanya.
Tapi, menurut Hifdil, modus macam ini biasanya dilakukan oleh pejabat setingkat dirjen atau sekjen kementerian. “Jarang sekali menterinya langsung yang berkomunikasi dengan DPR soal ongkos komitmen ini,” katanya.
“Jadi sekarang tergantung kemampuan penyidik. Jika mereka memiliki bukti yang kuat bahwa Andi terlibat secara langsung, maka ia bisa dijerat pasal penyuapan,” ujar Hifdil.
ELLIZA HAMZAH
Berita Terpopuler:
PSK Ini Ladeni 12 Orang Sehari
Jokowi dalam Terawangan Ahli Metafisika
Pemutaran Film Batman Telan Nyawa 14 Penonton
Hartati Murdaya Terancam Dipecat dari Demokrat
Film ''Mursala'' Dilarang Tayang.
Berapa Kerugian Hambalang? Ini Taksiran KPK
Nuri Maulida Nikah Siri dengan Ustadz Guntur Bumi?
Gigi Berantakan Tengah Jadi Tren di Jepang
Ditemukan Kerangka Wanita Lukisan Mona Lisa
PSSI Senang Pemain Indonesia Main di Luar Negeri