TEMPO.CO, Jakarta--Ratusan anak jalanan yang menuntut ilmu di Sekolah Kartini, Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, terancam kehilangan tempat belajar. Sekolah itu akan digusur karena berada di area milik PT Kereta Api Indonesia. Perusahaan milik negara itu sudah memberi surat peringatan agar pihak sekolah mengosongkan lahan paling lambat 9 September 2012.
PT KAI berencana mengaktifkan kembali jalur kereta yang menghubungkan Stasiun Tanjung Priok dengan Stasiun Kota pada 1 Desember mendatang. Karena itu, lahan yang berada di sekitar rel harus dikosongkan, termasuk lahan yang digunakan Sekolah Kartini. "Ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, radius 12 meter dari rel akan ditertibkan," kata Humas PT KAI Daerah Operasi I, Mateta Rizalulhaq, Jumat 20 Juli 2012.
Sekolah Kartini dirintis sejak 1990 oleh sepasang guru kembar , Sri Irianingsih dan Sri Rossiati. Sekolah ini awalnya tersebar di beberapa lokasi, seperti kolong jalan tol Pluit dan Lodan, Kalijodo, Penjaringan, serta Bandengan. Semuanya untuk menampung anak-anak jalanan. "Semuanya sudah digusur, tinggal satu ini (di Bandengan)," kata Sri Rossiati. "Tapi sekarang mau digusur juga."
Rossi menyebutkan, jumlah total muridnya ada 596 anak. Mereka menempuh pendidikan berjenjang, dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, sampai SMA.
Bangunan yang digunakan untuk belajar berjarak sekitar 3 meter dari rel. Luasnya 40 x 10 meter. Tidak ada sekat di ruangan itu. Untuk membatasi masing-masing kelas, hanya digunakan meja. "Kami sudah enam tahun menempati bangunan ini," kata Rossi. "Kalau digusur, kami tidak tahu harus pindah ke mana."
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan sudah mendengar rencana pembongkaran Sekolah Kartini itu. “Kami sudah berkoordinasi melalui Seksi Pendidikan Informal Jakarta Utara,” ujarnya.
Menurut Taufik, Dinas Pendidikan saat ini tengah mengupayakan tempat belajar sementara untuk siswa di sekolah tersebut. Namun upaya itu terganjal izin. Sebab, Sekolah Kartini tidak memiliki badan hukum. "Untuk meminjamkan aset kan tidak bisa sembarangan," ujarnya.
PINGIT ARIA
Berita lain:
Liputan Khusus Ramadan 2012
Liputan Khusus Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
Ruang Kerja Andi Mallarangeng Digeledah KPK
Dahlan Iskan ''Ngambek'' Ngetwit Sebulan
Ruhut: Sudahlah, Anas Mundur Saja
Transjakarta Ideal Versi Ahok