BI Akan Revisi Aturan Kepemilikan Tunggal Bank

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO , Jakarta: Rencana Bank Sentral untuk merevisi aturan kepemilikan tunggal perbankan (single presence policy) disambut baik oleh sejumlah pemain pasar. Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia, Ryan Kiryanto, mengatakan revisi itu penting untuk segera dilakukan.
Menurut Ryan, revisi ini mendesak dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang baru dirilis tentang batasan kepemilikan saham. “Agar tidak terjadi overlapping atau benturan peraturan,” kata Ryan kepada Tempo, Sabtu, 21 Juli 2012. Selain itu, revisi juga penting untuk memberikan kepastian hukum di sektor perbankan. “Ini kaitannya dengan rencana konsolidasi, divestasi, dan akuisisi saham bank ke depannya,” kata Ryan.
Revisi kebijakan ini, menurut Ryan, tidak menandakan ketaksiapan bank sentral mengantisipasi dampak dari peraturan ini. “Justru BI mengambil langkah tepat agar ke depan tidak ada peraturan bank yang saling bertentangan,” katanya.
Bank Indonesia segera merevisi aturan single presence policy. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang terbit 13 Juli 2012.
ROSALINA
Berita Terpopuler:
SBY Diminta Mundur Dari Demokrat
Teror Batman di AS, Dua Warga Indonesia Tertembak
Pengamat: Andi Mallarangeng Seharusnya Ditangkap
Dicium Ibunya, Bocah Sekarat Ini Hidup Lagi
PSSI Terancam Kisruh Lagi
KPU Tolak Usul Kubu Jokowi
Ariel Bebas, Penjara Ikut Senang
Begini Kisah Pelaku Penembakan Massal Colorado
Dahlan Iskan Disarankan Buat Pabrik Mobil Listrik
Resep Jokowi Atasi Golput
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Layani KJS, RS Port Medical Rugi 20 Persen
- Pemenang Lotere Rp 5,7 Triliun Masih Misterius
- Kejaksaan Tetap Akan Eksekusi Bupati Aru
- Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua CAPDI
- FOTO: Jelang Waisak, Samanera Cuci Patung Budha Tidur
- Gadis Pemotong 'Burung' Dijerat Pasal Penganiayaan
- Pria Ini Bergulat dengan Pithon Sepanjang 5,4 M













