TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Pemasyarakatan Bandung, Nuruddin, mengatakan lembaganya akan meneruskan pembinaan pemasyarakatan yang sebelumnya dilakukan Ariel di dalam penjara Kebonwaru. Balai akan melakukan penyuluhan, monitoring, pengarahan, evaluasi, bahkan meninjau pelaksanaan pemasyarakatan ke rumah Ariel dan lingkungannya.
"Selama bebas bersyarat, Ariel wajib melapor ke Balai dan Kejaksaan minimal sebulan sekali. Kalau mau ke luar kota atau pindah ke Jakarta, Ariel harus melapor dulu ke kami," kata Nuruddin usai menerima Ariel di kantornya, di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin, 23 Juli 2012.
Ariel Peterpan resmi keluar dari Rutan Kebonwaru Bandung, Senin, 23 Juli 2012. Ia menyandang status bebas bersyarat. Terpidana kasus video porno ini akan menikmati kebebasan penuh pada 21 September 2014.
Meskipun telah menghirup udara kebebasan, Ariel dikenakan larangan ke luar kota tanpa seizin Balai dan larangan ke luar negeri tanpa seizin Menteri Hukum dan HAM. "Kalau ketentuan itu dilanggar, Ariel harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa sepertiga masa hukuman," kata Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, Joko Pitoyo, Senin, 23 Juli 2012.
Ariel divonis 3,5 tahun penjara, tetapi dia mendapatkan remisi tiga bulan. Masa hukuman bui Ariel sejatinya baru habis pada 21 September 2013. Setelah 21 September 2013, Ariel masih harus menjalani masa hukuman percobaan selama satu tahun. Dengan demikian, Ariel baru resmi bebas murni pada September 2014.
"Ariel bebas bersyarat dengan jaminan keluarga sesuai syarat ketentuan Pembebasan Bersyarat," kata Joko. Keputusan Pembebasan Ariel diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Mei 2012 dengan Nomor PAS 2 XXIX 9189/ PK 01 05 06/Tahun 2012.
ERICK P. HARDI
Ariel Resmi Tinggalkan Penjara
Bagaimana Kronologi Hingga Ariel Dibui?
Inilah Lagu Ariel dan Peterpan yang ''Meledak''
Puluhan Fans Ariel Nekat Begadang di Penjara
Apa Kata Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Bebas
Kata Hotman Paris Soal Cut Tari Dituntut Kembali