Polisi mengancam Luna dan Cut Tari dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara 12 tahun; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar; dan Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.