TEMPO.CO, Jakarta – Pembebasan bersyarat Nazril Irham alias Ariel rupanya membuat kasus pembuatan video porno kembali ramai di media massa. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tetap akan melanjutkan kasus video porno itu dan segera melimpahkannya ke kejaksaan. Selama ini, kasus tersebut seakan berhenti di tengah jalan setelah Ariel dipenjara.
Luna Maya, mantan kekasih Ariel yang diduga juga terlibat kasus video tersebut, enggan berkomentar mengenai kasus ini. “Enggak ada yang bisa dikomentari,” kata manajer Luna Maya, Vita, saat dihubungi Tempo, Senin, 23 Juli 2012.
Dia menyatakan tidak ada satu pihak pun dari Luna Maya atau keluarganya yang bisa dihubungi untuk memberi pernyataan terkait kasus ini. “Tidak ada komentar,” kata mantan manajer Maia Estianty ini.
Kasus video porno Ariel dengan Cut Tari dan Luna Maya mencuat pada Juni 2010. Saat itu beredar video porno yang diduga mirip Ariel dengan Luna Maya, berdurasi dua menit dan enam menit. Empat hari berikutnya, muncul video serupa dengan pemeran wanita yang diduga Cut Tari, berdurasi delapan menit.
Polisi mengancam Luna dan Cut Tari dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara 12 tahun; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar; dan Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
WAYAN AGUS P
Berita Terpopuler:
JK Akan Atur Volume Pengeras Suara Masjid
Hartati Murdaya, Sang Motor Penyokong SBY
Puluhan Kader Demokrat Akan Hengkang ke Nasdem
''Kekuasaan'' Bisnis Hartati Murdaya di Kehutanan
KPK Kantongi Rekaman Telepon Bupati Amran-Hartati