Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Kalimantan Barat memusnahkan ribuan batang kayu olahan dan ratusan kayu bulat dalam kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut, Kabupaten Sambas. Kayu-kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar. Sesuai peraturan, kayu hasil pembalakan dari cagar alam atau hutan lindung, tidak boleh dilelang dan harus dimusnahkan.

Komandan Brigade Bekantan Sporc Kalbar, David Muhammad, mengatakan, sekitar 3.000 batang kayu olahan ukuran 8x16x4 meter ditemukan pada puluhan titik di kawasan tersebut. Bahkan, jumlah kayu olahannya bisa lebih dari 3.000 batang. Tak hanya itu, lebih dari 200 batang kayu bulat, dengan diameter lebih dari 1 meter yang juga merupakan hasil pembalakan liar, ikut  teronggok dibeberapa tempat. “Kayu-kayu ini harus dimusnahkan. Jadi sebagain ada yang kita cacah, sebagian lagi kita bakar,” kata David.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Kayu Temuan, Sitaan dan Rampasan pada Pasal yang mengatur Obyek Lelang, Hasil Hutan Kayu Temuan dan Sitaan dan atau Rampasan yang tidak dapat dilelang, antara lain Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Lindung dan Cagar Alam, sehingga harus dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut, kata David, memang dilematis. Lantaran kayu-kayu jenis bengkirai tersebut merupakan kualitas terbaik. “Nilainya sangat mahal. Tetapi lebih mahal jika masih berupa tegakan, lantaran usianya diperkirakan sekitar 150 tahun. Diameternya 1 meter lebih dengan ketinggian pohon mencapai 40 meter lebih,” katanya. Pembalak melakukan penebangan secara sporadis. Tetapi diperkirakan areal yang sudah dibalak sekitar 100 hektar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak semua kayu hasil operasi tersebut, dapat dimusnahkan dalam operasi yang memakan waktu sepekan tersebut. Masih ada beberapa ribu batang yang belum dimusnahkan. Aparat tidak mungkin membakar barang temuan semua tersebut, lantaran dapat mengganggu habitat cagar alam. Mau tidak mau, harus dilakukan pencacahan dengan menggunakan gergaji mesin.

ASEANTY PAHLEVI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.


Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

TEMPO/Zulkarnain
Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.


Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.


Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.


Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.


Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Seorang polisi hutan lengkap dengan senjatanya melakukan patroli dan pengawasan rutin kondisi hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25/6). ANTARA/M Agung Rajasa
Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.


Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.


Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Pangeran Charles mengunjungi Hutan Harapan di Jambi, (02/11). Kunjungan ini dalam rangka mengkampanyekan kesadaran akan lingkungan hidup. FOTO: AP Photo/Eka Tresnawan, Harapan Rainforest
Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.


Polisi Tangkap Sembilan Pembalak Liar  

26 November 2011

TEMPO/Zulkarnain
Polisi Tangkap Sembilan Pembalak Liar  

Sembilan pembalak liar di Kalimantan Barat ditangkap dalam Operasi Hutan Lestari oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.