TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, Selasa, 24 Juli 2012. Lima anak buah John Kei yang menjadi terdakwa, yakni Chandra Kei, Tutcera Kei, Acola Kei, Dani Res, dan Putra Simbulung, dihadapkan ke meja sidang dengan agenda pembacaan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang berlangsung hanya sekitar 10 menit karena Chandra cs enggan membacakan eksepsinya."Kami tidak ingin membacakan eksepsi," kata kuasa hukum para terdakwa, Robert Manurung, Selasa, 24 Juli 2012. Robert berpendapat, pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa bertele-tele. "Kami ingin persidangan cepat usai," ujarnya.
Ketua majelis hakim Heru Susanto pun mengakhiri sidang dan akan melanjutkannya Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Lima anak buah John Kei menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Ayung, Selasa lalu, 17 Juli 2012. Menurut jaksa penuntut umum Sumino, dua di antara lima terdakwa, Chandra dan Tutcera, dijerat dengan dakwaan terberat. Sebab, keduanya didakwa terlibat hingga eksekusi korban.
Kedua terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kelimanya juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal subsider 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman bagi mereka membentang dari 20 tahun hingga seumur hidup.
Baca Juga:
Dalam surat dakwaan, kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung di Swiss-Belhotel Jakarta, 27 Januari 2012. Ia tewas setelah didatangi kawan-kawan John Kei di kamar hotelnya. Pembunuhan ini diduga terkait dengan penagihan utang Rp 600 juta kepada korban.
M. ANDI PERDANA