TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan Koperasi Langit Biru untuk melapor.
"Laporan masyarakat yang mengalami kerugian mendukung fakta-fakta hukum yang dibutuhkan penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kepada wartawan di kantornya, Rabu, 25 Juli 2012.
Sampai saat ini, kata Boy, baru empat orang anggota yang melaporkan kerugiannya. Total kerugian berdasarkan empat laporan tadi sebesar Rp 107 juta.
"Jumlah laporan yang masuk tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan informasi jumlah nasabah yang merugi," ujar Boy. Padahal, ada sekitar 110 ribu anggota koperasi yang menginvestasikan dana hingga ratusan juta rupiah.
Kemarin polisi berhasil menangkap Jaya Komara, pimpinan Koperasi Langit Biru. Ia dicokok pada pukul 17.00 WIB di Jalan Veteran, Purwakarta, Jawa Barat, ketika hendak berbuka puasa.
Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 41,716 juta dan sebuah ponsel. Selain itu, polisi juga mendapati 12 lembar kuitansi bukti penerimaan uang dari nasabah.
Polisi menyita perlengkapan kantor sebanyak 38 jenis barang, di antaranya komputer, stempel, laporan perusahaan, dan buku penerimaan uang.
Jaya yang diduga menipu dan menggelapkan uang ratusan anggota koperasi itu bakal dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 4 dan 5 tentang pencucian uang.
AYU PRIMA SANDI
Berita terkait:
Ribuan Investor Laporkan Bos Koperasi Langit Biru
Anggota Koperasi Langit Biru "Terhipnotis" Jaya Komara
Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Koperasi Langit Biru
Imbas Langit Biru, 900 Koperasi Diawasi Ketat
Data Komputer Koperasi Langit Biru Error di Februari
Ketua Koperasi Langit Biru Jadi Buron