TEMPO.CO, Cirebon - Barang-barang pusaka di keraton sebagian besar dikeramatkan. Tidak semua orang boleh melihat, bahkan memegangnya secara langsung. Namun Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan justru berkesempatan memegang tongkat cis, salah satu benda pusaka di Keraton Kasepuhan Cirebon, Kamis, 26 Juli 2012.
Tongkat cis merupakan tongkat yang akan dibawa khatib selama salat ied baik, pada Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Tongkat ini terbuat dari semacam kayu hitam yang diulir dan ujung-ujungnya terbuat dari logam.
Selanjutnya Heryawan memegang pedang sunan yang panjangnya sekitar 1 meter. Pedang itu memiliki gagang yang terbuat dari emas dan di badan pedang terdapat tulisan Arab yang juga bersepuh emas.
Lalu Heryawan membuka sebuah kotak. Di dalamnya terdapat kain putih yang membungkus jubah Sunan Gunung Jati. Karena sudah rapuh, jubah itu pun tidak bisa diperlihatkan kepada umum.
Ketiga benda berusia ratusan tahun tersebut sangat jarang diperlihatkan kepada umum. "Tidak semua tamu, sekalipun presiden, yang berkunjung ke Keraton Kasepuhan diperlihatkan dan bisa memegang langsung benda-benda pusaka itu," kata Sultan Sepuh XIV PRA Arif Natadiningrat di Keraton Kasepuhan.
Heryawan termasuk yang beruntung. "Alhamdulillah, Saya tidak bisa ngomong apa-apa," ucap Heryawan.
Menurut Sultan Sepuh Arif Natadiningrat, ketiga benda tersebut termasuk benda cagar budaya. Selama ini disimpan dan tidak diperlihatkan kepada umum karena Keraton Kasepuhan tidak memiliki museum yang representatif untuk memajangnya. "Tak ada salahnya benda-benda pusaka tersebut diperlihatkan kepada Gubernur Ahmad Heryawan," ujarnya.
Sultan Sepuh Arif berharap ada bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi, untuk merevitalisasi keraton-keraton yang ada di Cirebon ini.
Heryawan mengatakan, dibutuhkan dana Rp 70 miliar untuk merevitalisasi empat keraton di Cirebon. "Provinsi menyanggupi dana Rp 20 miliar pada 2013," katanya.
Pemerintah Kota Cirebon pun diminta menyiapkan Rp 10 miliar dan sisanya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
IVANSYAH